MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini Jumat (22/5/20) keluar-masuk Jakarta akan diperiksa di 12 titik pengecekan oleh petugas.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 setiap orang keluar masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin (SIKM) dari Pemprov DKI.
"Setiap orang wajib dan harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dihubungi di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.
Adapun 12 titik tersebut di berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal serta Kalideres.
Baca Juga: Kilas Balik Aksi Mudik Tahun Lalu, 7 Pesan Kocak Pemudik Motor Ini Dijamin Bikin Ngakak
Kemudian dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta.
"Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," kata Syafrin.
Sanksi yang akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yakni angkutan antarkota dan pribadi.
Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikan jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota.
KOMENTAR