Mulai Hari Ini Berlaku Pemeriksaan Keluar Masuk Jakarta Oleh Petugas di 12 Titik, Warga Harus Menunjukkan Surat Izin dari Pemprov DKI

Aong - Jumat, 22 Mei 2020 | 14:31
Ilustrasi petugas melakukan pemeriksaan di cek point
ntmcpolri.info
Ilustrasi petugas melakukan pemeriksaan di cek point

Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikan jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota.

Baca Juga: Waspada, Larangan Mudik Lokal Sudah Berlaku, Ini Ciri-ciri Warga yang Bakal Diawasi Pemprov DKI Jakarta

"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilakan.

Namun begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," kata Syafrin.

SIKM Jakarta bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya, secara daring di laman web corona.jakarta.go.id.

Masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.

Baca Juga: Jelang Lebaran Pemudik Mulai Padati Jalur Kalimalang, Polisi Jaga Ketat Check Point PSBB

"Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses, paling lama hari berikutnya untuk perizinannya," katanya.

Proses untuk pengajuan izin di dalam website itu sangat "user friendly".

"Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," kata Syafrin.

Editor : Aong


TERPOPULER