"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilakan.
Namun begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," kata Syafrin.
SIKM Jakarta bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya, secara daring di laman web corona.jakarta.go.id.
Masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.
Baca Juga: Jelang Lebaran Pemudik Mulai Padati Jalur Kalimalang, Polisi Jaga Ketat Check Point PSBB
"Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses, paling lama hari berikutnya untuk perizinannya," katanya.
Proses untuk pengajuan izin di dalam website itu sangat "user friendly".
"Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," kata Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Jumat, Pemeriksaan Keluar Masuk Jakarta Dilakukan di 12 Titik, Petugas Cek SIKM".
KOMENTAR