Awas! Dishub DKI Jakarta Siapkan Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jakarta, Dendanya Bikin Melongo

Galih Setiadi - Sabtu, 23 Mei 2020 | 11:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik lokal naik motor. Pemprov DKI Jakarta siapkan sanksi buat warga yang nekat mudik lokal, dendanya bikin melongo.

MOTOR Plus-online.com - Hati-hati bro, Pemprov DKI Jakarta siapkan sanksi mudik lokal, dendanya bikin melongo.

Larangan mudik ke kampung halaman atau ke Jakarta dan sekitarnya sudah digalakkan beberapa waktu lalu.

Alasannya amat jelas, demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Selain itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar Jakarta (PSBB Jakarta) masih berlaku sampai 4 Juni 2020.

Baca Juga: Waspada, Larangan Mudik Lokal Sudah Berlaku, Ini Ciri-ciri Warga yang Bakal Diawasi Pemprov DKI Jakarta

Baca Juga: Makin Ketat, Larangan Mudik Lokal Resmi Berlaku, Simak 33 Check Point yang Tersebar di DKI Jakarta

Supaya mempersempit ruang gerak mudik, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta siapkan sejumlah hal.

Mulai dari sanksi sampai denda buat warga yang masih nekat mudik lokal.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Dari kami soal sanksi dan denda itu sudah jelas mengikuti Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi pelanggar PSBB," ungkap Syafrin dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pergerakan Warga Jabodetabek Belum Dihentikan, Jubir Kemenhub: Mudik Lokal Jangan Dulu Deh

Syafrin mengatakan, ada beberapa sanksi buat pemudik yang tetap bepergian meskipun hanya sekitaran Jakarta.

"Tertera ada tiga sanksinya, dari denda administrasi, membersihkan fasilitas umum, serta penderekan kendaraan, tinggal mengikuti saja," sambungnya.

"Kemarin sudah sempat dijelaskan juga, jadi perjalan di Jabodetabek memang masih diperbolehkan, tapi untuk keperluan mendesak serta 11 sektor yang telah dikecualikan dalam PSBB, otomatis kegiatan mudik lokal ini kan tidak termasuk yang dikecualikan," kata dia.

Sementara itu, bagi masarakat yang menggunakan mobil atau motor yang ketahuan akan melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sanksinya hanya akan diputar balikan.

Baca Juga: Jelang Lebaran Pemudik Mulai Padati Jalur Kalimalang, Polisi Jaga Ketat Check Point PSBB

Namun sanksi lebih berat akan diberikan bagi penyelenggaran transportasi darat antar provinsi bila mana ketahuan mengangkut atau menyewakan kendaraannya kepada penumpang yang ingin ke luar atau masuk Jakarta.

"Untuk penyelanggara transportasi di sektor darat sesuai Pergub 47 itu sanksi administrasi Rp 10 juta atau tindakan penderekan kendaraan serta pengandangan," beber Syafrin.

"Itu kita berlakukan bisa di antara dua itu, bila memang pihak penyelenggar atau operatornya yang bandel kita bisa kasih sanksi Rp 10 juta langsung," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jabodetabek dari Dishub DKI"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular