Pemudik Ketar-ketir, Bukan Cuma Denda Rp 100 Juta Kemenhub Siapkan Aturan yang Bikin Pemudik Pikir-pikir Pulang Kampung

Ahmad Ridho - Sabtu, 23 Mei 2020 | 09:40 WIB
Kompas.com
Pemudik yang masih nekat akan dihalau di beberapa titik termasuk arus balik nanti.

MOTOR Plus-online.com - Pemudik yang akan mudik ke kampung halaman akan ketar ketir dengan upaya Kemenhub yang akan memperketat jalur mudik dan arus balik.

Hal ini sebenarnya sudah jelas karena mudik lebaran sudah dilarang Presiden Jokowi.

Namun banyak pemudik yang nekat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman bahkan dilakukan tengah malam.

Denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bikers Catat Nih, Polisi Tidak Melarang Warga Untuk Mudik Lokal di Jabodetabek, Asal Penuhi Syarat Ini...

Baca Juga: Lolos Mudik ke Kampung Halaman, Jangan Harap Bisa Balik ke Jakarta dengan Mudah, Begini Penjelasannya

Karena itu, tak hanya arus mudik, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengklaim juga akan memperketat proses pengawasan transportasi hingga arus balik Lebaran 2020.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, proses pengawasan dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah akan adanya larangan mudik.

Keputusan ini sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan (Memhub) Budi Karya Sumadi, yang meminta seluruh jajarannya untuk melakukan pengetatan di lapangan.

"Kemenhub bersama skateholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang hingga setelah Idul Fitri (arus balik)," kata Adita dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga: Rame Pemudik Lewat Jalur Pantura Tujuan Jateng dan Jatim Polres Cirebon Punya Trik Menghalau Warga yang Mudik

Menurut Adita, proses pengetatan pengawasan di lapangan akan berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas, Kemenkes, TNI dan Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, serta unsur-unsur lainnya.

Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah untuk melakukan perjalanan mudik.

Tindakan melanggar aturan larangan mudik dilakukan dengan sejumlah cara.

Mulai menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas pemeriksaan, memalsukan surat sehat atau bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus di bus, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Terbukti Aman dan Lancar Mudik Pulang Kampung Naik Pesawat dan Kapal Laut, Pemotor Ungkap Surat Izin yang Dibuat

"Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan lainnya yang bersikeras mencari celah mudik dan menyediakan sarana transportasinya. Untuk itu, kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting," ujar Adita.

Pengetatan pengawasan akan dilakukan melalui tiga fase, yakni jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020, selanjut pada saat Idul Fitri pada 24 hingga 25 Mei 2020, dan fase terakhir usai Idul Fitri dari 26 Mei hingga 1 Juni 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kementerian Perhubungan bersama Polda Metro Jaya melakukan operasi penertiban khusus dan berhasil mencegah 719 pemudik pada Rabu (21/5). . Selain pemudik, beberapa barang bukti juga berhasil disita, di antaranya berupa kendaraan bermotor sejumlah 95 unit, terdiri dari dua bus, 40 minibus, dan 53 mobil pribadi serta 95 pengemudi. Para pengemudi yang ditilang dan dikenakan Pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 yakni kurungan maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000. #PenghubungIndonesia #TidakMudik #TidakPiknik #PhysicalDistancing @kemenhub151 @budikaryas @setiadibudi.85

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on

Adita menjelaskan, pengetatan pengawasan dilakukan dengan beberapa cara, seperti menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan di lapangan, dan melakukan evaluasi secara berkala.

Penegakan aturan secara tegas juga diberlakukan dengan memutar balikan kendaraan yang melewati pos tersebut, memberikan tilang dan pengandangan bagi travel gelap yang membawa penumpang mudik, memperketat pengawasan jalan-jalan alternatif yang biasa dimanfaatkan, dan pemberian stiker khusus angkutan terbatas di Terminal Bus Keberangkatan.

Baca Juga: Kilas Balik Aksi Mudik Tahun Lalu, 7 Pesan Kocak Pemudik Motor Ini Dijamin Bikin Ngakak

Pada fase jelang Idul Fitri, pengetatan pengawasan sudah terlihat di Bandara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal Bus Pulogebang, dan di sejumlah prasarana transportasi lainnya di kota-kota besar selain Jakarta.

Selain itu, pengetatan juga dilakukan di pos-pos cek poin yang tersebar baik di jalan tol, nasional, provinsi, hingga ke jalan kecil di daerah untuk menghalau kendaraan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan untuk tujuan mudik.

"Pada fase saat Idul Fitri, pengawasan dikonsentrasikan pada lalu lintas di dalam Jabodetabek terhadap masyarakat yang bepergian dengan tujuan berkumpul untuk bersilaturahmi, dan penyekatan perjalanan jarak pendek seperti, Jakarta – Cirebon, Kuningan, Brebes atau Tegal, dan Bandung," kata Adita.

Sementara, pada fase arus balik, Kemenhub melakukan antisipasi seperti, melakukan koordinasi dengan tim gabungan yang berada di pos cek poin untuk melakukan pengetatan penyekatan lalu lintas keluar masuk Jabodetabek.

Baca Juga: Kisah Bikers di Tengah Pandemi Corona, Dilarang Kopdar, Touring dan Mudik Malah Sukses dari Kue Lebaran

Rekayasa lalu lintas seperti contra flow dan one way di jalan tol juga akan dilakukan, setelah itu menyemprotkan disinfektan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Jakarta, pengaturan rest area, memastikan kesiapan kendaraan derek dan petugas jalan tol, juga antisipasi dibukanya tol elevated arah Jakarta.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jurus Kemenhub Perketat Jalur Mudik Sampai Arus Balik",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular