Waduh Bahaya, Nekat Mudik ke Kampung Halaman Bakal Kehilangan Pekerjaan dan Gak Bisa Usaha di Jakarta

Galih Setiadi - Sabtu, 23 Mei 2020 | 13:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik. Siap-siap, masih nekat mudik ke kampung halaman bisa kehilangan pekerjaan dan gak bisa buka usaha di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo bilang warga Jakarta yang mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin dikutip dari Gridstar.

"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik," lanjutnya.

"Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check point akan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," kata dia.

Baca Juga: Rame Pemudik Lewat Jalur Pantura Tujuan Jateng dan Jatim Polres Cirebon Punya Trik Menghalau Warga yang Mudik

Hal ini tentu jadi ancaman buat pemudik yang masih nekat pulang kampung.

Mereka bisa mengalami PHK karena ditolak masuk Jakarta.

Hal yang sama juga akan dialami oleh mereka yang membuka usaha atau mencari nafkah di ibukota.

Mereka tak bisa membuka tokonya atau mencari sesuai nasi karena terhalang oleh program penyekatan oleh Pemprov DKI Jakarta.

 

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul "Masih Nekat Mudik Lebaran? Harus Siap Kehilangan Pekerjaan dan Tak Bisa Usaha di Ibukota Meski punya KTP DKI Jakarta"

Source : GridStar.ID
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular