MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang keras terkait mudik.
Bahkan, pemprov berjanji bagi yang sudah berhasil tiba di kampung halaman akan dipastikan sulit kembali ke Jakarta.
Apalagi bagi yang tak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebelumnya, otomatis akan ditolak saat mencoba masuk Jakarta.
Namun, antisipasi yang dilakukan ternyata tidak sampai itu saja, masih ada sanksi yang akan diberikan bagi warga yang ternyata bisa lolos tiba di Jakarta.
Baca Juga: Bikers Dilarang Larang Mudik, Gubernur Jakarta Imbau Warga Silaturahmi Cukup dengan Cara Ini
Baca Juga: Awas! Dishub DKI Jakarta Siapkan Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jakarta, Dendanya Bikin Melongo
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan untuk menyikapi adanya pendatang yang berhasil masuk ke Jakarta tanpa SIKM, maka penindakannya akan dilakukan dengan cara yang berbeda.
"Untuk yang tiba-tiba sampai di Jakarta, orangnya akan kita tindak dengan karantina mandiri. Mereka harus menjalani proses karantina selama 14 hari di tempat yang akan ditunjuk oleh Gugus Tugas dengan biaya sendiri, jadi bukan di rumahnya," ucap Syafrin dilansir dari Kompas.com, Sabtu (23/5/2020).
"Jadi ada dua prosesnya, bila mereka tertangkap di check point seperti di Cikampek, akan langsung di putar balik," lanjutnya.
"Tapi bila mereka lolos di sana dan sudah masuk Jakarta baru terdeteksi, itu akan langsung proses karantina," ia menambahkan.
Menurut Syafrin, pada dasarnya pos penyekatan yang dilakukan untuk DKI cakupannya lebih luas, mengingat secara zona terkoneksi dengan wilayah Bekasi, Depok, dan Tangerang yang biasa menjadi pintu masuk jalur darat untuk ke Jakarta.
Karena itu, meski pendatang bisa lolos di pengecekan jalan tol, belum tentu bisa mulus tiba di Jakarta dengan mudah.
Apalagi nantinya proses pengawasan saat arus balik juga akan lebih ketat.
"Personel itu kita tambah lagi nanti, patroli gabungan juga akan dilakukan, artinya ada petugas yang jalan tidak hanya berjaga di pos saja," ucap Syafrin.
"Saya sarankan, bila memang ada masyarakat yang mendesak untuk ke luar Jabodetabek sebelumnya membuat SIKM dulu," tambahnya.
Sementara bagi yang sudah mudik lebih awal sebelum ada aturan SIKM atau larangan mudik dari pemerintah, Syafrin mengatakan untuk mengurusnya dari kampung sebelum ke Jakarta.
Bila disetujui oleh Pemprov, maka bisa jalan, tapi bila tidak risikonya akan diputar balik atau karantina mandiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lolos Masuk Jakarta, Pendatang Tanpa Izin Wajib Karantina
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR