Pemerintah Imbau Shalat Idul Fitri di Rumah, Bikers Wajib Baca Nih Tata Cara Niat dan Panduan Khutbah Shalat Id

Erwan Hartawan - Sabtu, 23 Mei 2020 | 21:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Shalat Idul Fitri

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar shalat idul fitri di Masjid atau di lapangan.

Hal ini ditakutkan membesar lagi angka positifi virus corona.

Dengan begitu, bikers muslim diimbau melaksanakan shalat Idul Fitri cukup dirumah saja.

Ketentuan ini berdasarkan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan KaifIat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.

Baca Juga: Bikers Enggak Mudik Tetap Asyik, Besok Lebaran, MUI: Jakarta Belum Aman Shalat Ied di Masjid dan Lapangan

Berdasarkan fatwa tersebut, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan syarat:

1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Di samping itu, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Lebaran, Bikers Harus Tau Nih Wamenag Ingatkan Untuk Takbir dan Shalat Id di Rumah

Namun perlu diingat, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah

Kaifiat atau cara shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

Baca Juga: Antisipasi Corona Makin Meluas, Menteri Agama Imbau Bikers Tak Terima Tamu Saat Lebaran

3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى

Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini ma’muuman lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.

4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca doa iftitah.

6. Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar.

Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.

Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar.

Baca Juga: Saksikan Digital Festival Yamaha Episode Ke-5 Besok, Bikin Asyik Lebaran Saat #DiRumahAja

7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar.

Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.

10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Lebaran Sebentar Lagi, Shalat Idul Fitri Diizinkan di Zona Hijau Ini, Ikatan Dokter Angkat Bicara

11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

a. Berjamaah

Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

- Mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.

- Setelah shalat Id, khatib melaksanakan khutbah.

- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Baca Juga: Lebaran Makin Keren Naik Suzuki GSX-R150 Baru, Bayar Rp 3,5 Juta Cicilan Per Bulannya Cuma Segini

b. Sendiri

Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

- Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi;

MUI
Niat shalat Idul Fitri secara sendiri

- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

- Tata cara pelaksanaannya mengacu Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.

- Tidak ada khutbah.

Baca Juga: Jelang Lebaran Pemudik Mulai Padati Jalur Kalimalang, Polisi Jaga Ketat Check Point PSBB

Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri

Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.

Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca

MUI
Bacaan panduan shalat id dirumah

c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca:

MUI
Shalawat Nabi

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Membaca ayat Al-Qur'an

Baca Juga: Kisah Bikers di Tengah Pandemi Corona, Dilarang Kopdar, Touring dan Mudik Malah Sukses dari Kue Lebaran

Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca

MUI
Bacaan panduan shalat id dirumah

c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca

MUI
Shalawat Nabi

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Mendoakan kaum muslimin

Download panduan lengkap Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan KaifIat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 melalui link di bawah ini:

LINK...

Source : mui.or.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular