MOTOR Plus-online.com - Nasib mengenaskan Kawasaki Ninja dibayar amplop kosong dengan modus transaksi bayar ditempat atau COD (Cash on Delivery).
Bawa kabur Kawasaki Ninja dengan modus COD dilakukan pelaku AN (30) warga Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kebumen.
Akhirnya AN ditangkap jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Kebumen.
AN diduga menipu seseorang warga Buluspesantren, Kebumen.
Baca Juga: Waspada! Salah Satu Mall di Bekasi Sering Dijadikan Lokasi COD Motor Hasil Curian
Tersangka membawa kabur motor Kawasaki Ninja milik korban saat keduanya bertemu melakukan COD.
AN ditangkap pada Sabtu (17/5/2020) sekira pukul 23.00 di Karangsambung sesuai hasil penyelidikan di lapangan.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka melakukan penipuan dengan modus menghubungi akun Facebook milik korban.
Korban memang menawarkan motor miliknya di Facebook untuk dijual.
Baca Juga: Marak Kasus Penipuan Driver Ojol Alasan Istri Sakit Parah, Pasang Muka Sedih, Sasarannya Penumpang
Selanjutnya mereka sepakat bertemu atau COD dengan maksud mengecek unit kendaraan yang ditawarkan oleh korban di Jalan Sarbini Kebumen.
Saat pertemuan itu, tersangka memberi amplop yang diklaim berisi uang Rp 20 juta.
Lalu tersangka meminjam BPKB dan STNK serta minta izin kepada korban untuk menjajal kendaraan itu.
Ternyata saat dicoba, kendaraan itu langsung dibawa kabur tersangka yang tidak kembali.
Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Mendadak Lesu Menahan Tangis, Telepon Diblokir Uang Raib
"Amplop yang dititipkan kepada korban sama sekali tidak ada uangnya.
Korban selanjutnya melaporkan kejahatan ini kepada kami," kata AKBP Rudy, Sabtu (23/5/2020).
AKBP Rudy menjelaskan, motor milik korban telah dijual kepada seorang warga Kabupaten Banjarnegara, juga dengan cara COD.
Rupanya modus membawa kabur Ninja bukan kali itu saja dilakukan tersangka.
Baca Juga: Gokil, Ratusan Motor Baru Hasil Penipuan Disita Polisi, Leasing Sampai Rugi Milyaran
Ternyata berdasar pengakuan AN, modus yang sama juga telah menipu seorang warga lain Kebumen.
Membuat Penyidik Satreskrim Polres Kebumen mengembangkan kasus penipuan yang dilakukan tersangka.
AN dijerat pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Penipuan Saat COD di Kebumen: Beri Amplop Kosong, Bawa Kabur Kawasaki Ninja
Baca Juga: Miris, Driver Ojek Online Rela Gadai Honda Vario Karena Tergiur Pijat Plus-plus
KOMENTAR