MOTOR Plus-Online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan dengan tegas akan memperketat pengawasan transportasi pada arus balik.
Hal imi dilakukan sebagai penegakan kebijakan mudik dan arus balik paska idul Fitri 1441 H.
“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/6/2020).
"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” tambahnya.
Baca Juga: 4 Trik Ciamik #NgoprekSantuy Rawat Busi Motor di Rumah Saat Motor Tidak Dipakai Mudik
Adita mengatakan, pengetatan dibagi menjadi tiga fase.
Fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 Mei sampai dengan 25 Mei 2020, dan fase paska Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik," ucapnya.
"Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelas Adita.
Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19
Pihak Kepolisian RI juga telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.
Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di Terminal Bus, Bandara Pelabuhan dan stasiun KA, akan dilakukan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com Kemenhub: Kami Konsisten yang Namanya Mudik dan Arus Balik Tetap Dilarang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR