MOTOR Plus-online.com - Ini dua hukuman untuk pemudik yang kembali ke Jakarta tanpa SIKM.
Sanksi yang diberikan kepada pemudik mengacu pada Pasal 8 Pergub Nomor 47 Tahun 2020.
Pengendara akan diminta putar balik jika hendak masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).
Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 8 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Bikers Simak Nih Pos-pos Pengecekan SIKM di Bodetabek Sebelum Bisa Lolos ke Jakarta, Ada 11 Titik
Baca Juga: Pemudik Ketar-ketir, Dari Kampung Mau Balik Lagi ke Jakarta Harus Punya SIKM, Begini Cara Membuatnya
Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020.
"Sebetulnya kalau kita mengacu pada Pergub (Nomor 47 tahun 2020), bagi orang yang tidak memiliki SIKM dan masuk Jakarta, itu sanksinya ada dua.
Pertama, dia putar balik (ke daerah asal)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Adapun pengurusan SIKM dilakukan secara online melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR