2 Hukuman Untuk Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM, Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Ahmad Ridho - Selasa, 26 Mei 2020 | 15:15 WIB
Korlantas Polri
Ilustrasi pemudik

MOTOR Plus-online.com - Ini dua hukuman untuk pemudik yang kembali ke Jakarta tanpa SIKM.

Sanksi yang diberikan kepada pemudik mengacu pada Pasal 8 Pergub Nomor 47 Tahun 2020.

Pengendara akan diminta putar balik jika hendak masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).

Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 8 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Bikers Simak Nih Pos-pos Pengecekan SIKM di Bodetabek Sebelum Bisa Lolos ke Jakarta, Ada 11 Titik

Baca Juga: Pemudik Ketar-ketir, Dari Kampung Mau Balik Lagi ke Jakarta Harus Punya SIKM, Begini Cara Membuatnya

Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020.

"Sebetulnya kalau kita mengacu pada Pergub (Nomor 47 tahun 2020), bagi orang yang tidak memiliki SIKM dan masuk Jakarta, itu sanksinya ada dua.

Pertama, dia putar balik (ke daerah asal)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

Adapun pengurusan SIKM dilakukan secara online melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular