Baca Juga: Bikers Catat! Masuk Jakarta Tanpa Izin, Pemudik dari Luar Jabodetabek Wajib Melakukan Hal Ini
Selain diminta putar balik, bagi warga yang tetap memaksa masuk ke Jakarta harus menjalani karantina selama 14 hari.
Sebagaimana diketahui, Pasal 8 Ayat 2 Pergub Nomor 47 tahun 2020 menyebutkan warga yang menjalani karantina tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinkes secara berkala.
"Kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta," ungkap Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Memaksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Putar Balik atau Karantina 14 Hari",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR