MOTOR Plus-online.com - Gawat, ribuan pemohon Surat izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ditolak Pemprov DKI Jakarta.
Yup, banyak warga yang membuat SIKM supaya bisa mudik pulang kampung.
SKIM pun juga berlaku untuk pemudik yang akan balik ke Jakarta.
Sayangnya, enggak semudah itu membuat SIKM Jakarta.
Baca Juga: Pemudik Ketar-ketir, Dari Kampung Mau Balik Lagi ke Jakarta Harus Punya SIKM, Begini Cara Membuatnya
Buktinya, Pemprov DKI Jakarta menolak 3.493 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Angka itu berasal dari 5.247 pemohon yang diterima sejak Minggu (24/5/2020).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra.
"Jadi, sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/tidak disetujui," ungkapnya dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca Juga: Bikers Catat! Mulai 22 Mei Keluar Masuk Jakarta Wajib Membawa Surat Izin, Begini Cara Buatnya...
Banyak pemohon SIKM yang ditolak gara-gara alasan yang enggak memenuhi ketentuan substansial.
Seperti maraknya permohonan keluar ibu kota atau mudik hanya untuk menghadiri reuni sekolah.
"Permohonan ini kami tolak karena kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi.
Selain itu, banyak juga pemohon yang ditolak lantaran memiliki KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Bikers Jangan Bandel! Nekat Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu Bisa Didenda Rp 12 Miliar
"Permohonan ini kami tolak karena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitasi sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dengan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19," kata Benni.
Benni pun mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentian penting untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian ke luar kota.
Sebab, kegiatan tersebut bisa menjadi pemicu penyebaran penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) ini.
"Kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Alasan Pemprov Tolak Ribuan Pemohon Surat Izin Keluar Masuk: Ada yang Izin Mudik Untuk Reuni Sekolah"
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR