MOTOR Plus-online.com - Bikers perlu tahu nih, besaran denda yang diberikan pada para pemudik yang nekat kembali ke Jakarta.
Pemudik yang nekat kembali ke Jakarta diwajibkan memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM).
Aturan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, SIKM wajib dimiliki siapa saja yang berniat keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek.
Nantinya akan ada petugas gabungan yang terdiri dari polisi, satpol PP, dan Dishub yang akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan Jabodetabek.
Baca Juga: Bikers Simak Nih Pos-pos Pengecekan SIKM di Bodetabek Sebelum Bisa Lolos ke Jakarta, Ada 11 Titik
Para pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM, yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id.
Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.
“Sampai saat ini sudah dikedepankan penindakan yang dilakukan rekan-rekan dari Satpol PP maupun Dishub,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dalam konferensi video belum lama ini.
“Polisi tugasnya hanya mendampingi, misalnya memberhentikan kendaraan. Karena tugas polisi dalam hal ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan” katanya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR