MOTOR Plus-online.com - Ribuan pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ditolak, gara-gara alasan yang bikin miris.
Banyak pemohon SIKM yang ditolak gara-gara alasan yang enggak memenuhi ketentuan substansial.
Seperti maraknya permohonan keluar ibu kota atau mudik hanya untuk menghadiri reuni sekolah.
Perlu diketahui SIKM sendiri hanya diberikan untuk masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang telah dikecualikan.
Baca Juga: Gawat, Ribuan Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta, Salah Satu Alasannya Bikin Miris
Seperti dari sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/ utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.
Tidak hanya itu, masyarakat biasa di luar dari 11 sektor tersebut juga bisa mengajukan SIKM untuk keperluan mendesak, seperti membutuhkan pelayanan medis, atau mengujungi keluarga inti yang sakit keras maupun meninggal dunia.
Dijelaskan pada Pasal 6 Bab IV, proses pengajuan SIKM dapat langsung diakses secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id dengan melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
Baca Juga: Pemudik Wajib Waspada, Polisi Siapkan Pos Pengecekan SIKM di Sekitar Jakarta, Ini Sebaran Lokasinya
Dalam situs corona.jakarta.go.id, terpampang jelas panduan kepengurusan untuk mendapatkan SIKM.
Penting diketahui, SIKM berlaku baik bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik Jakarta ataupun tidak.
Sementara untuk warga yang memiliki KTP dengan domisili Jabodetabek, masih boleh melakukan pergerakan asal tak keluar dari wilayah Jabodetabek tanpa perlu mengurus SIKM tersebut.
Perjalanan orang bepergian dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM
Dalam situs, Anda tinggal memilih urus izin yang akan langsung diarahkan pada aplikasi JakEVO.
Namun, sebelum mengisi data aplikasi, pemohon wajib menyertakan berkas-berkas pendukung untuk melengkapi aplikasi SIKM agar bisa diproses.
Untuk domisili Jakarta, pemohon wajib menyertakan:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Non-Jabodetabek :
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas
- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19
- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas Foto Berwarna
- Pindai KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.
Setelah melampirkan itu semua, masyarakat tinggal menunggu hasil yang diberikan. Dalam Pasal 7 Bab IV Pergub 47 disebutkan, bila formulir pemohon dinyatakan lengkap, maka akan ada penerbitan SIKM dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara elektronik dalam bentuk QR-Code.
Penerbitan SIKM sendiri akan dilakukan satu hari kerja sejak pemohon beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
Harus diketahui pula bila SIKM hanya berlaku untuk satu orang pemohon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR