MOTOR Plus-online.com - Waspada bro, ada denda bagi pemudik yang nekat balik ke Jakarta tanpa SIKM.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) memang wajib adanya bagi pemudik yang mau ke Jakarta.
Aturan ini diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
Nantinya akan ada petugas gabungan yang terdiri dari polisi, satpol PP, dan Dishub yang akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan di sekitar Jakarta.
Pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM, yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id.
Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.
"Sampai saat ini sudah dikedepankan penindakan yang dilakukan rekan-rekan dari Satpol PP maupun Dishub," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dikutip dari Kompas.com.
"Polisi tugasnya hanya mendampingi, misalnya memberhentikan kendaraan. Karena tugas polisi dalam hal ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan," lanjutnya.
Baca Juga: Pemudik Wajib Waspada, Polisi Siapkan Pos Pengecekan SIKM di Sekitar Jakarta, Ini Sebaran Lokasinya
Menurut Fahri, dalam hal tidak membawa SIKM, sanksi akan mengacu pada aturan Pergub DKI No 47 Tahun 2020, yaitu denda administrasi sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
"Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM dia akan diputarbalikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan tidak punya SIKM, nanti akan dikarantina selama 14 hari rencananya," ujar Fahri.
Sementara jika pemudik menolak diberhentikan atau melanggar ketentuan lalu lintas bisa dikenakan pasal lain yang sesuai.
"Jadi saat ini sanksinya berdasarkan aturan yang ditetapkan Gubernur DKI. Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, atau denda administrasi, juga ada pekerjaan sosial bagi yang melanggar," kata Fahri.
Baca Juga: Gawat, Ribuan Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta, Salah Satu Alasannya Bikin Miris
"Tetapi kalau memang ada tindakan di luar PSBB tersebut, maka bisa digunakan undang-undang lainnya. Misalkan ada orang yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, atau dia menolak perintah petugas. Maka nanti bisa dikenakan pasal 212 KUHP atau 216 KUHP," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Denda bagi Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR