Pintu Tol Diblok Pemudik yang Menggunakan Motor Harus Waspada Terkena Imbas Penyekatan Arus Balik

Aong - Rabu, 27 Mei 2020 | 12:15 WIB
Korlantas Polri
Ilutrasi pemudik yang bisa diputar balik

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah telah melarang mudik atau pulang kampung di musim lebaran 2020.

Namun banyak pemudik yang memaksa mudik atau pulang kampung hingga membuat pemerintah DKI melarang arus balik ke Jakarta.

Salah satunya akses masuk tol bagi kendaraan yang menuju Jakarta diblok atau ditutup untuk penyekatan dan kendaraan pemudik dipaksa putar balik.

Seperti gerbang tol dari Purwakarta yang hendak ke Jakarta ditutup.

Baca Juga: Skenario New Normal Hingga Berdampak Perpanjangan Larangan Mudik, Bikers Harus Tahu Penjelasannya

Baca Juga: Bikers yang Mudik ke Kampung Halaman Jangan Kembali Dulu ke Jakarta Tanpa Membawa Ini, Polisi dan TNI Siaga di Beberapa Titik 

Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, penutupan akses tol ini dalam rangka mengantisipasi arus balik lebaran Idul Fitri 1441 H. Karenanya, semua gerbang tol ditutup untuk kendaraan.

"Kendaraan pribadi dan umum, kita larang. Tapi, untuk angkutan barang diperbolehkan," ujar Kasatlantas, Selasa (26/5/2020) lewat release resmi Korlantas Polri.

Untuk teknis penyekatan, lanjutnya, tetap sama seperti saat penyekatan arus mudik.

Yaitu, dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpangnya.

Baca Juga: Wajib Diingat, Bikers yang Telanjur Mudik Belum Tentu Bisa Balik Lagi ke Jakarta, Begini Kata Kemenhub

Jika tidak memenuhi syarat pemudik akan diputar balik.

Namun banyak pemudik yang nakal akhirnya mencari jalan lain lewat non tol seperti jalan tikus.

Dipastikan pemudik mobil nakal ini akan bertemu dengan pemudik yang menggunakan motor di jalan raya biasa.

Pemotor harus waspada karena angka kecelakaan bisa meningkat akibat berdesakan dengan mobil.

Baca Juga: 4 Trik Ciamik #NgoprekSantuy Rawat Busi Motor di Rumah Saat Motor Tidak Dipakai Mudik

Seperti ketika jalan tol Cipali belum jadi, angka kecelakaan mudik cukup tinggi.

Selain itu bagi pemudik pengguna motor atau mobil juga wajib menunjukkan bukti surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Masyarakat yang tak memiliki surat izin akan diminta kembali dan dilarang masuk Jakarta.

“Untuk itu masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau mengurus SIKM terlebih dahulu agar perjalanan lancar dan nyaman," jelas AKP Zanuar Cahyo Wibowo.

Baca Juga: Tetap Bisa Lebaran, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Arahkan Hal Ini Meski Larangan Mudik Sudah Berlaku

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular