MOTOR Plus-online.com - Banyak bikers yang berhasil mudik dan tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) ingin kembali ke Jakarta.
Lebaran tahun ini sebetulnya warga Jakarta dilarang mudik dan jika terpaksa harus dilengkapi dengan SIKM.
Syarat SIKM mutlak dipenuhi guna menekan kemungkinan masuknya kasus baru Covid-19 bersamaan dengan arus balik Lebaran.
Saat ini Jakarta diklaim mulai mengalami perlambatan penularan virus Corona.
Dan tidak semua warga Jakarta yang bisa memeproleh SIKM untuk melakukan perjalanan keluar dari Jakarta.
Jadi bagaimana nasibnya biker yang ngeyel dan berhasil mudik tanpa dibekali oleh SIKM?
Hanya ada dua opsi yang dapat dilakukan oleh bikers yang ingin kembali ke Jakarta setelah mudik.
Pertama saat diperiksa oleh petugas di check point yang sangat ketat, bikers yang tidak dapat menunjukan SIKM akan disuruh putar balik.
Baca Juga: Bikers Jadi Lebih Paham, Simak Info-info Penting Soal SIKM, Untuk yang Mau Keluar Masuk DKI Jakarta
Dianggap bukan warga Jakarta yang hendak masuk ke Jakarta sehingga disuruh putar balik.
Yang kedua, jika tetap memaksa ingin masuk Jakarta maka wajib dikarantina selama 14 hari.
Lokasi karantinan ditentukan oleh oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Jadi jangan ngeyel sama aturan yang sudah ditetapkan oleh pengprov DKI karena untuk penangan Covid-19.
Jika virus corona hilang maka kita akan kembali dalam kehidupan yang normal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR