MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui, surat izin keluar masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak untuk bisa keluar masuk Jakarta.
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Untuk warga yang berdomisili di kota satelit Jakarta ternyata tidak perlu SIKM untuk memasuki wilayah Jakarta.
Jadi untuk warga yang ber-KTP Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok tidak perlu SIKM untuk memasuki wilayah Jakarta.
Baca Juga: Hanya Pemilik KTP Yang Berdomisili Daerah Ini Yang Tidak Perlu SIKM Untuk Masuk Jakarta
Dan tanpa adanya SIKM, pemudik yang hendak masuk ke Jakarta akan diminta putar balik dan kembali ke daerah sebelumnya.
Jumlah orang yang mengajukan permohonan untuk membuat SIKM pun membeludak.
Tak heran, situs corona.jakarta.go.id pun kelebihan beban, hingga sulit untuk diakses.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Sigit Irfansyah, mengatakan, hingga hari Senin (25/5/2020) ada sekitar 200.000 orang yang masuk dalam situs milik Pemerintah Provinsi DKI itu.
Baca Juga: Bikers Gak Bisa Bohong, Polisi Bakal Periksa Keaslian SIKM Pakai Alat Ini
“Jadi bukan mengurus, baru melihat. Kalau yang mengurus masih sedikit sekali. Karena SIKM ini kan unik,” ujar Sigit, dalam konferensi video (27/5/2020).
“Jadi diberikan per orang. Jadi kalau di mobil ada 5 orang, harus punya 5 SIKM. Jadi bukan bicara 1 rombongan,” katanya.
Sigit juga menambahkan, razia SIKM yang dilakukan oleh pihaknya dan dibantu jajaran Satpol PP serta kepolisian merupakan kegiatan yang baru pertama kali dilakukan.
Sebab dalam masa pandemi corona seperti sekarang, jalanan justru lebih banyak dilakukan penyekatan.
Baca Juga: Bikers Jadi Lebih Paham, Simak Info-info Penting Soal SIKM, Untuk yang Mau Keluar Masuk DKI Jakarta
“Selama ini kami bicara bagaimana melancarkan jalan, dengan one way, dengan buka tutup, prinsipnya agar tidak macet,” ucap Sigit.
Namun yang terjadi sekarang, justru banyak dilakukan razia di jalan agar tidak semua pemudik bisa kembali ke Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan buat Satu Mobil, SIKM Hanya Berlaku Per Orang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR