Untuk mendapatkan SIKM, bisa pekerjaan atau usaha yang anda geluti harus termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
11 sektor usaha itu yakni:
1. Kesehatan
2. Keuangan
3. Industri strategis
4. Bahan pangan
5. logistik
6. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
7. Energi
8. Perhotelan
9. Komunikasi dan Teknologi Informatika
10. Konstruksi
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang.
Khusus warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Baca Juga: Begini Nih Nasib Bikers Berhasil Mudik Tanpa SIKM Yang Ingin Kembali Ke Jakarta
Selain itu, ada juga hal lain yang jadi syarat mendapatkan SIKM.
1. Domisili Jakarta
Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
Surat pernyataan sehat bermeterai
Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
Pas foto berwarna
Pindaian KTP
Baca Juga: Bikers Jadi Lebih Paham, Simak Info-info Penting Soal SIKM, Untuk yang Mau Keluar Masuk DKI Jakarta
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR