Untuk mendapatkan SIKM, bisa pekerjaan atau usaha yang anda geluti harus termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
11 sektor usaha itu yakni:
1. Kesehatan2. Keuangan3. Industri strategis4. Bahan pangan5. logistik6. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu7. Energi8. Perhotelan9. Komunikasi dan Teknologi Informatika10. Konstruksi11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang.
Khusus warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Baca Juga: Begini Nih Nasib BikersBerhasil Mudik Tanpa SIKM Yang Ingin Kembali Ke Jakarta
Selain itu, ada juga hal lain yang jadi syarat mendapatkan SIKM.
1. Domisili Jakarta
Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
Source | : | Tribunnews.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |