Mudik dan Balik ke Jakarta Wajib Pakai SIKM, Begini Cara dan Syarat Dapatkan SIKM Resmi dari Pemprov DKI Jakarta

Galih Setiadi - Kamis, 28 Mei 2020 | 09:16
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM, pemotor enggak bisa bohong, polisi punya cara buat mengecek keaslian SIKM
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM, pemotor enggak bisa bohong, polisi punya cara buat mengecek keaslian SIKM

Baca Juga: Pemotor Pikir Dua Kali Kalau Mau Masuk Jakarta Pakai SIKM Palsu, Denda Rp 12 Miliar dan 12 Tahun Penjara Menanti

Untuk mendapatkan SIKM, bisa pekerjaan atau usaha yang anda geluti harus termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

11 sektor usaha itu yakni:

1. Kesehatan2. Keuangan3. Industri strategis4. Bahan pangan5. logistik6. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu7. Energi8. Perhotelan9. Komunikasi dan Teknologi Informatika10. Konstruksi11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang.

Khusus warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Baca Juga: Begini Nih Nasib BikersBerhasil Mudik Tanpa SIKM Yang Ingin Kembali Ke Jakarta

Selain itu, ada juga hal lain yang jadi syarat mendapatkan SIKM.

1. Domisili Jakarta

Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

Source : Tribunnews.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER