Mudik dan Balik ke Jakarta Wajib Pakai SIKM, Begini Cara dan Syarat Dapatkan SIKM Resmi dari Pemprov DKI Jakarta

Galih Setiadi - Kamis, 28 Mei 2020 | 09:16
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM, pemotor enggak bisa bohong, polisi punya cara buat mengecek keaslian SIKM
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM, pemotor enggak bisa bohong, polisi punya cara buat mengecek keaslian SIKM

Surat pernyataan sehat bermeterai

Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

Pas foto berwarna

Pindaian KTP

Baca Juga: Bikers Jadi Lebih Paham, Simak Info-info Penting Soal SIKM, Untuk yang Mau Keluar Masuk DKI Jakarta

2. Domisili Non-Jabodetabek

  • Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  • Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP
Baca Juga: Penting Buat Bikers, Pemudik yang Pulang Kampung dan Akan Kembali Tanpa SIKM Dilarang Masuk ke Jakarta

Adapun caranya sebagai berikut:

Source : Tribunnews.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER