MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Namun perlu diingat, keringanan ini hanya berlaku hingga 29 Mei 2020, artinya tinggal satu hari lagi.
Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan bagi yang kewajiban pajaknya habis saat corona melanda.
"Sebetulnya untuk layanan Samsat sudah mulai beroperasi kembali sejak Senin (25/5/2020)," kata Humas Bapenda DKI Dwi Wahyu Rahardjo dilansir kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo
Baca Juga: Pemotor Banyak yang Masih Bingung, Motor Dikenakan Pajak Progresif Ada Tujuannya
"Keterlambatan denda pajak masih berlaku sampai Jumat (29/5/2020)," lanjutnya.
Dwi menjelaskan, masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pembayaran di kantor-kantor Samsat terdekat.
Bagi yang terlambat di April dan awal Mei lalu, dianjurkan untuk membayarkan pajaknya karena masih ada toleransi bebas sanksi administrasi.
Bila lewat dari 29 Mei 2020, maka masyarkat akan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan lengkap beserta dengan denda keterlambatannya seperti biasa.
Baca Juga: Lebaran Bikers Bisa Tenang, Polri Beri Kasih Waktu Penundaan Pembayaran Hingga Tangal Segini...
"Lebih dari 29 Mei, normal kembali. Untuk oprasional saat ini sudah berjalan, waktunya dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB saja dan perlu diingat, untuk layanan di hari Sabtu sampai saat ini juga belum dibuka kembali," kata Dwi.
Diketahui, Bapenda DKI Jakarta sudah memberlakukan masa toleransi pajak kendaraan sejak 6 April 2020 lalu.
Ini menyusul beberapa daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan keringanan pajak, seperti, Bekasi, Depok, Cinere, Tangerang, Banten, dan lainnya.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus, juga ikut mengatakan bila pemilik kendaraan memiliki kesempatan memanfaatkan dispensasi denda hingga 29 Mei 2020.
Baca Juga: Pemilik Motor Yuk Bayar Pajak, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juli Loh!
"Jadi bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya pas libur tetap bisa membayar pajak setelahnya dan ditoleransi hingga 29 Mei, artinya tidak dikenakan denda keterlambatan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Besok Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Wilayah Jakarta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR