Bikers Catat! Enggak Cuma SIKM, Ini Syarat Lain Biar Kendaraan Bisa Beroperasi

Erwan Hartawan - Kamis, 28 Mei 2020 | 12:14 WIB
Instagram/ @tmcpoldametro
Pemeriksaan berkas di posko check point Jakarta

MOTOR Plus-Online.com - Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 telah menambahkan isi peraturan sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ini sebagai penyesuaian syarat pembatasan perjalanan orang guna menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Aturan tersebut berisi setiap masyarakat atau pengendara yang hendak berpergian meninggalkan suatu daerah atau kota harus membawa surat hasil rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR).

"Saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua mengikuti ketentuan dalam SE Gugus Tugas,"  kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Mudik dan Balik ke Jakarta Wajib Pakai SIKM, Begini Cara dan Syarat Dapatkan SIKM Resmi dari Pemprov DKI Jakarta

Baca Juga: SIKM Bisa Enggak Enggak Berlaku untuk Arus Balik ke Jakarta Kalau...

"Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kedaluwarsa 3 hari," lanjutnya.

Ia melanjutkan untuk tes PCR dengan hasil negatif hanya berlaku tujuh hari sejak pengambilan uji-nya.

Namun, bagi daerah yang belum memiliki fasilitas tersebut, diperbolehkan menggunakan surat keterangan.

"Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR/rapid test," tulis aturan yang berlaku hingga 7 Juni itu.

Baca Juga: Bikers Catat Nih, Penumpang Kereta Mudik atau Balik ke Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM, Begini Kata PT KAI

Surat keterangan ini wajib dibawa saat akan bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum baik darat, kereta api, laut, atau udara bagi orang yang dikecualikan bepergian di tengah pandemi Covid-19.

Setiap pemudik yang hendak kembali ke DKI Jakarta, selain wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta, juga harus melampirkan surat keterangan sehat tersebut.

Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan yang berada di pos pengawasan, baik dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol PP, maupun TNI akan meminta warga kembali ke tempat semula.

"Pandemi ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan," ucap Doni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selain SIKM, Ini Syarat Kendaraan Beroperasi Selama Pandemi

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular