MOTOR Plus-online.com - Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, pemudik yang ingin kembali ke Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM.
SIKM jadi syarat utama untuk masuk wilayah Jabodetabek.
Petugas kepolisian bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta melakuan razia di sejumlah check point untuk menanyakan SIKM.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Sigit Irfansyah mengatakan, terdapat 11 titik penyekatan sebelum di perbatasan Jabodetabek.
Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuma SIKM, Ini Syarat Lain Biar Kendaraan Bisa Beroperasi
“Sebagai contoh kalau kita bicara di Kabupaten Tangerang, itu ada 3 titik, Jalan Syekh Nawawi, Tol Cikupa, dan Jalan Raya Maja,” ujar Sigit, dalam konferensi video (27/5/2020).
“Di Bogor ada di Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, dan Jalan Raya Tajursari. Di Kabupaten Bekasi, di Jalan Arteri Pantura, di daerah Kedungwaringin. Kemudian di Kalimalang, dan di Km 47 Karawang,” katanya.
Sigit juga mengatakan, untuk mengurangi penumpukan kendaraan serta beban kerja petugas di check point, pos penyekatan rencananya juga didirikan di beberapa titik di daerah asal tujuan pemudik.
Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR