MOTOR Plus-online.com - Bikers yang sudah tiba di Jakarta habis mudik tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan tetap dipantau.
Seluruh pengurus RT di Jakarta diminta memantau warga yang baru datang dari luar Jabodetabek.
Warga yang baru datang dari luar Jakarta akan didata dan ditanyakan apakah memiliki SIKM.
Apabila tidak dapat menunjukkan SIKM, maka warga pendatang akan dilaporkan.
Baca Juga: Hati-Hati Bro, Palsukan SIKM Dendanya Bikin Melongo, Bisa Jatuh Miskin
Baca Juga: Operasi Razia SIKM Sebelum Masuk Jakarta Sudah Dilakukan Polisi, Pemudik Harap Siap-siap Putar Balik
Petugas RT akan laporkan warga pendatang tersebut ke Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Selanjutnya, pendatang akan diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan Covid-19.
Apabila menunjukkan gejala mirip Covid-19, pendatang akan dikarantina.
Lokasinya akan ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuma SIKM, Ini Syarat Lain Biar Kendaraan Bisa Beroperasi
Selama karantina itu, pemerintah tidak menanggung biaya makan, minum, dan kebutuhan dasar pendatang tanpa SIKM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM",
KOMENTAR