MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta beberapa tempat karantina untuk pendatang di Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kebijakan ini sesuai denga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 47 Tahun 2020.
Seperti yang terjadi pada dua penumpang bus antarkota antarprovinsi yang tiba di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Keduanya kedapatan tidak memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM.
Akhirnya kedua pemumpang dibawa ke Gelanggang Remaja Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk menjalankan karantina.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu menjelaskan, kasus penumpang yang tiba di Jakarta tanpa dilengkapi SIKM itu terjadi pada Selasa (26/5/2020) lalu.
”Mereka dikarantina karena tidak memiliki SIKM. Kami bawa ke GOR Pulo Gadung,” katanya, ketika dilansir dari Kompas.id, Kamis (28/5/2020).
Petugas Terminal Pulo Gebang Harjo S menambahkan, penumpang itu berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Larangan Mudik dan Arus Balik ke Jakarta, Anies Baswedan: Tidak Menghargai Kerja Keras Jutaan Orang
Diketahui mereka menaiki Perusahaan Otobus Sinar Jaya.
”Selain penumpangnya dikarantina, busnya juga kami kandangin," jelasnya.
Sejak SIKM diberlakukan, kata Harjo, beberapa penumpang bus AKAP batal berangkat ke tempat tujuan.
Mereka memohon kepada petugas agar diberi keringanan dan beralasan tidak lagi memiliki pekerjaan dan ingin pulang kampung.
Baca Juga: Hanya Pemilik KTP Yang Berdomisili Daerah Ini Yang Tidak Perlu SIKM Untuk Masuk Jakarta
”Kami juga kasihan sama mereka, tetapi kami tidak bisa karena ini aturan,” katanya.
Berdasarkan data Terminal Pulo Gebang, empat penumpang dilarang mudik, kemarin.
Sebelumnya, ada dua penumpang juga yang dilarang bepergian karena tidak mengantongi SIKM.
Ia menambahkan, petugas menegakkan aturan agar penumpang tidak mendapat masalah di perjalanan.
Baca Juga: Begini Nih Nasib Bikers Berhasil Mudik Tanpa SIKM Yang Ingin Kembali Ke Jakarta
Beberapa kali petugas mendapatkan kasus penumpang yang diduga merekayasa alasan.
Di wilayah pembatasan sosial berskala besar, salah satu syaratnya adalah penumpang boleh bepergian jika ada keluarga meninggal.
Beberapa waktu lalu, ada sejumlah penumpang tujuan Madura memiliki alasan yang sama, yakni keluarga inti meninggal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Tanpa SIKM ke Jakarta, Pemudik Siap-siap Dikarantina
Source | : | kompas.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR