SIM Mati Jangan Dibuang Bro Kepolisian Kasih Dispensasi Perpanjangan di Masa Pandemi Corona

M. Adam Samudra,Aong - Kamis, 28 Mei 2020 | 19:25 WIB
Kompas.com
Sim mati masa berlakunya jang dulu dibuang karena bisa diperpanjang

MOTOR Plus-online.com - SIM mati atau habis masa berlakunya jangan dibuang bro.

SIM mati atau habis masa berlakuknya di masa pandemi corona oleh polisi dikasih kempatan untuk diperpanjang.

Menurut Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalulintas Hedwin,  pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode Mei sampai 29 Juni diberikan dispensasi.

"Dispensasi proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah tanggal 29 Juni atau menunggu informasi lebih lanjut," tegasnya saat dihubungi GridOto.com Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Tenang! SIM Mati atau Habis Masa Berlakunya Jangan Dibuang Bisa Diperpanjang Lagi Cek Syaratnya

Baca Juga: Gak Usah Bingung Masa Berlaku SIM Habis Selama Pandemi Virus Corona, Polisi Bongkar Cara dan Biaya Prosesnya

Jika di luar tenggat waktu di atas, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis wajib mengikuti serangkaian tes teori dan praktek lagi.

Jelas dengan biaya yang berbeda pula.

Dengan begitu bagi pengendara yang SIM sudah mati di masa itu masih boleh melakukan aktivias tanpa ada rasa takut ditilang oleh polisi.

Kenapa SIM mati baru bisa diperpanjang setelah tanggal 29 Juni nanti?

Baca Juga: Kabar Bagus, Polisi Buka Layanan Bikin SIM Baru Sampai Hilang, Masa Berlaku SIM Habis Dapat Dispensasi 

"Saat ini perpanjangan yang tidak buka," jelas Hedwin.

Termasuk juga SIM keliling untuk perpanjangan ditutup sampai 29 Juni.

"Sehubungan dengan mendukung percepatan penanganan Covid-19. Untuk penutupan pelayanan pepanjangan SIM dilanjutkan sampai tanggal 29 Juni 2020," ungkapya.

PEMBUATAN SIM BARU, SIM HILANG DAN RUSAK TETAP DIBUKA

Masih menurut Hedwin, meski layanan perpanjangan SIM ditutup sementara, namun kepolisian tetap membuka pembuatan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak.

Baca Juga: Hore!!! SIM Masa Berlakunya Habis Tidak Langsung Mati Tapi Bisa Diperpanjang Berikut Ini Syaratnya

Jika yang mau proses pembuatan SIM, pengurusan SIM dan rusak tetap dilayani. 

Untuk diketahui, dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya membuat SIM dan perpanjang berbeda.

Biaya perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
- Perpanjang masa berlaku SIM Internasional Rp 225.000

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Mudik Lokal, Awas Sanksinya Enggak Bisa Perpanjang SIM Loh!

Biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
- Penerbitan SIM D Rp 50.000
- Penerbitan SIM D1 Rp 50.000
- Penerbitasn SIM International Rp 250.000

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular