MOTOR Plus-online.com - Bikers yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mudik ke Jakarta sebaiknya setelah tanggal 7 Juni 2020.
Tanggal 7 Juni 2020 merupakan hari terakhir pemeriksaan SIKM di pos penyekatan bagi masyarakat yang masuk ke Jakarta.
SIKM merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi guna menekan kemungkinan masuknya kasus baru Covid-19 di Jakarta.
Saat ini Jakarta diklaim mulai mengalami perlambatan penularan virus Corona.
Baca Juga: Bikers Harus Tau! Masuk Ke Jakarta Tanpa SIKM, Petugas Bakal Karantina Pemudik Ditempat Ini
Baca Juga: Bikers Harus Paham, Siapa Dan Di Mana SIKM Harus Ditunjukkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, operasi pemeriksaan surat izin keluar masuk ( SIKM) ke wilayah Jakarta akan dilakukan hingga tanggal 7 Juni 2020.
"Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni," ujar Anies di sela-sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek yang disiarkan Kompas TV, Selasa (26/5/2020) malam.
Menurut Anies, selama operasi pengecekan itu masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM.
Mereka yang belum atau tidak memiliki SIKM, sebaiknya tidak perlu mencoba berangkat ke Jakarta karena akan disuruh diputar balik oleh petugas di lapangan.
Baca Juga: Bukan Sosialisasi Lagi, Tidak Ada SIKM Dikenakan Denda Bagi Pemudik Yang Masuk Jakarta
"Pada intinya bila Anda tidak punya SIKM Anda tidak usah coba-coba berangkat, daripada terbuang waktu energi secara percuma," ungkapnya
"Tahan sampai masa pembatasan ini selesai, kira-kira sekitar tanggal 7 Juni," lanjut Anies.
Menurut Anies, pembatasan pergerakan keluar atau masuk Jakarta itu dilakukan untuk mengamankan Ibu Kota dari lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran.
"Saya perlu garis bawahi, ini untuk melindungi warga Jakarta, untuk menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah," ujar Anies.
Baca Juga: Hati-Hati Bro, Palsukan SIKM Dendanya Bikin Melongo, Bisa Jatuh Miskin
"Agar kita tidak perlu kembali ke situasi bulan Maret dan April kemarin," tambahnya.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 sudah diatur kewajiban membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.
Anies mengatakan, izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Bagi yang tidak punya izin (masuk Jakarta) langsung diputar balikan kembali," kata Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Pemeriksaan SIKM Berlangsung Sampai 7 Juni",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR