MOTOR Plus-online.com - Toleransi pajak kendaraan bermotor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat, hanya berlaku beberapa hari lagi.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedi A Rachiem, menjelaskan mengenai masalah aturan pajak kendaraan bermotor untuk Bogor masih normal lantaran menerima pendapatan hanya dari pajak pembangunan.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor masuknya ke provinsi.
Untuk Jawa Barat sendiri, menurut Dedi pajak kendaraan mendapatkan toleransi hingga 31 Mei 2020.
Baca Juga: Cepetan Kuy, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak di Kota Bogor dan Jakarta
Baca Juga: Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo
Itu artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk beberapa hari lagi untuk menunaikan kewajibannya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sendiri memperpanjang masa PSBB, yang mengikuti DKI Jakarta.
Yaitu sampai tanggal 4 Juni 2020 mendatang.
Perpanjangan masa PSBB ini disebut-sebut sebagai langkah transisi menuju fase new normal alias normal baru.
Baca Juga: Bikers Catat, Sempat Ubah Jadwal, KRL Sudah Beroperasi Kembali Sesuai Aturan PSBB
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR