MOTOR Plus-online.com - Hanya 1.422 dari 7.666 orang yang disetujui saat membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.Seperti diketahui, SIKM merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi guna menekan kemungkinan masuknya kasus baru Covid-19 di Jakarta.Dan operasi pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai tanggal 7 Juni 2020.SIKM sendiri dapat diajukan dan diunduh formulirnya secara online melalui corona.jakarta.go.id.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu, Bikers Yang BerhasilMasuk Ke Jakarta Tanpa SIKM Akan Dipantau
Baca Juga: Catat Ya Bro, Yang Enggak Punya SIKMMudik ke Jakarta Setelah Tanggal Ini Aja"Total yang sudah mengajukan sebanyak 7.666 orang, tetapi yang baru diizinkan 1.422," ujar Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).Sementara yang dalam proses pengajuan sebanyak 1.096 dan yang menunggu validasi penjamin 598 orang. Kemudian yang ditolak sebanyak 4.550 orang. Menurut Iwan, pengajuan SIKM yang ditolak bisa disebabkan berbagai hal.
Baca Juga: Bikers Harus Tau! Masuk Ke Jakarta Tanpa SIKM, Petugas Bakal Karantina Pemudik Ditempat Ini
Di antaranya surat pernyataan yang belum ditandatangan maupun alamat email pemohon dengan email penjamin sama. Namun jika sudah dilengkapi maka bisa diajukan kembali. Untuk durasi lamanya proses validasi hingga persetujuan bisa memakan waktu dari dua menit hingga 17 jam. "Durasi terlama validasi 17 Jam, durasi tercepat validasi 2 menit, dan durasi rata-rata validasi 8 jam," kata dia.
Baca Juga: Bikers Harus Paham,SiapaDan Di Mana SIKM Harus DitunjukkanDiketahui, SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id. Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut :
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya. 2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Baca Juga: Bukan Sosialisasi Lagi, Tidak Ada SIKM Dikenakan Denda Bagi Pemudik Yang Masuk Jakarta
3. Surat keterangan : a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek, b. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek, c. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Hati-Hati Bro, Palsukan SIKM Dendanya Bikin Melongo, Bisa Jatuh Miskind. Bagi orang asing memiliki e-KTPb izin tinggal tetap.4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code. Tak hanya izin keluar, ada sejumlah persyaratan yang harus diurus jika memasuki Jakarta. SIKM ini harus dimiliki oleh orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |