Berdasarkan aturan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020, sanksi bagi pelanggar PSBB berupa teguran tertulis, denda administrasi, hingga kerja sosial.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka opsi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Anies, penerapan PSBB di DKI Jakarta bisa saja diperpanjang apabila perilaku masyarakat di wilayah PSBB masih tidak disiplin.
"Yang menentukan PSBB ini diperpanjang atau tidak sebenarnya bukan pemerintah atau para ahli. Tapi perilaku seluruh masyarakat di wilayah PSBB," kata Anies di stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020).
Namun, apabila masyarakat patuh dan taat, maka PSBB di Ibu Kota yang berlaku hingga tanggal 4 Juni 2020 itu akan berakhir.
"Bila seluruh masyarakat di wilayah PSBB memilih taat, maka PSBB-nya bisa berakhir. Bila masyarakatnya tidak, maka terpaksa PSBB-nya harus diperpanjang," kata Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2.155 Kasus Pelanggaran PSBB di Jakarta Timur dalam Lima Hari Terakhir, Terbanyak Tak Pakai Masker"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR