Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, 3.987 Personel Disiagakan Polda Metro Jaya dalam Penerapan New Normal di Jakarta
Berikut panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci sebagaimana Tribunnews.com kutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:
Panduan pencegahan penularan Covid-19 di Tempat Kerja
A. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.
2. Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
6. Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR