"Bagi para pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 17 Maret bisa memperpanjang lagi sampai dengan 29 Juni mendatang. Para pemilik bisa memperpanjang tanpa mekanisme membuat baru," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh para pemilik SIM bisa memilih waktu yang tepat untuk melakukan proses perpanjangan.
Sementara itu, terkait dengan pelayanan permohonan SIM, Budi mengatakan pelayanan SIM sudah mulai dibuka seperti biasa.
Hanya saja, selama pandemi Covid-19 ini dilakukan pembatasan jam pelayanannya.
Baca Juga: Bukan Denda Uang, Sanksi Pelanggar PSBB di Daerah Ini Mulai dari Penyitaan Kendaraan Sampai Jadi Relawan Covid-19
"Kalau sebelumnya pelayanan dilayani sampai dengan pukul 14.00 WIB, tetapi untuk saat ini dibatasi hanya sampai dengan pukul 12.00 WIB saja. Satpas SIM yang tutup hanya Colombo saja," katanya.
Budi menambahkan, dengan kondisi seperti sekarang ini selama pelayanan akan diterapkan protokol kesehatan.
Pemohon wajib mengenakan masker dan menerapkan physical distancing.
Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona selama proses pembuatan SIM berlangsung.
Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, SIM Mati di Tengah Wabah Virus Corona, Polisi Kasih Dispensasi Sebulan
"Kami menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan juga selalu menjaga jarak," tuturnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR