MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers nih yang ada di Jawa Timur, Polisi beri toleransi perpanjang SIM habis dimasa pandemi.
Buat para bikers pasti sesikit bingung nih kalo masa berlaku SIM habis apalagi masih saat wabah pandemi seperti saat ini.
Bagaimana tidak, masyarakat dihimbau untuk di rumah aja dan meminimalisir beraktivitas diluar rumah.
Nah kali ini bikers yang tinggal dan ada di Jawa Timur gak perlu khawatir, karena Polisi beri toleransi nih.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Bro Kepolisian Kasih Dispensasi Perpanjangan di Masa Pandemi Corona
Baca Juga: Tenang! SIM Mati atau Habis Masa Berlakunya Jangan Dibuang Bisa Diperpanjang Lagi Cek Syaratnya
Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) memperpanjang pemberian toleransi kepada para pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi ini.
Para pemilik SIM yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Maret diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan hingga 29 Juni 2020, dilansir dari Kompas.com (29/05/2020).
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka para pemilik SIM tidak perlu khawatir jika masa berlakunya habis akan membuat dengan mekanisme seperti proses baru.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan sampai 29 Juni 2020.
"Bagi para pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 17 Maret bisa memperpanjang lagi sampai dengan 29 Juni mendatang. Para pemilik bisa memperpanjang tanpa mekanisme membuat baru," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh para pemilik SIM bisa memilih waktu yang tepat untuk melakukan proses perpanjangan.
Sementara itu, terkait dengan pelayanan permohonan SIM, Budi mengatakan pelayanan SIM sudah mulai dibuka seperti biasa.
Hanya saja, selama pandemi Covid-19 ini dilakukan pembatasan jam pelayanannya.
Baca Juga: Bukan Denda Uang, Sanksi Pelanggar PSBB di Daerah Ini Mulai dari Penyitaan Kendaraan Sampai Jadi Relawan Covid-19
"Kalau sebelumnya pelayanan dilayani sampai dengan pukul 14.00 WIB, tetapi untuk saat ini dibatasi hanya sampai dengan pukul 12.00 WIB saja. Satpas SIM yang tutup hanya Colombo saja," katanya.
Budi menambahkan, dengan kondisi seperti sekarang ini selama pelayanan akan diterapkan protokol kesehatan.
Pemohon wajib mengenakan masker dan menerapkan physical distancing.
Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona selama proses pembuatan SIM berlangsung.
Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, SIM Mati di Tengah Wabah Virus Corona, Polisi Kasih Dispensasi Sebulan
"Kami menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan juga selalu menjaga jarak," tuturnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR