MOTOR Plus-Online.com - Bikers dari luar Jabodatebek yang mau ke Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Selain membawa SIKM bikers diwajibkan melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan biaya sendiri.
Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat Erizon Safari menjelaskan bahwa mereka yang baru kembali ke Jakarta tidak difasilitasi pemeriksaan rapid test maupun swab test oleh pemerintah kota.
"Kalau memang tertangkap dan enggak punya SIKM kita undang rumah sakit swasta untuk melakukan pemeriksaan itu berbayar, arahan dari dinas kayak gitu" ujar Erizon dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni
Menurut Erizon, alat tes Covid-19 saat ini sangat terbatas.
Ditambah, para pendatang dari luar yang dikarantina itu merupakan pelanggar Pergub Nomor 47 Tahun 2020, lantaran tidak punya SIKM.
"Habis saja nanti alatnya untuk ngecek semua orang-orang yang mudik semua," kata Erizon.
"Kebayang dong, orang ratusan ribu. Buat wilayah saja kurang, ini yang langgar aturan malah difasilitasi," tambah dia.
Baca Juga: Bikers Simak Nih, DKI Jakarta Siap Terapkan New Normal Polisi Akan Disiagakan di Lokasi-lokasi Ini
Selain itu, mereka yang sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya juga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang.
Sebab mereka yang menjalani karantina akibat tidak memiliki SIKM belum tentu memiliki masalah kesehatan.
"Kalau belum punya status atau keterangan kesehatannya (bebas Covid-19), baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri, atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya," tutur Erizon.
Salah satu contoh kasus sebanyak dua orang dari 40 penumpang KA Luar biasa yang datang ke Jakarta melalui Stasiun Gambir kedapatan tidak memiliki SIKM, pada Kamis (28/5/2020) kemarin.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama mengatakan, dua orang itu langsung diarahkan petugas menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan tim Gugus Tugas Covid-19.
"Tindak lanjutnya 2 orang yang tidak memiliki SIKM itu kami bawa ke GOR Gambir. Untuk (pemeriksaan) swab itu nanti kewenangan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat," tutupnya.
Dilansir dari beberapa sumber harga rapid test dengan uang sendiri berkisar Rp 300.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR