MOTOR Plus-online.com – PenerapanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta selama 46 hari terjaring79.930 Masyarakat yang melanggar.
Pelanggaran sebanyak79.930 yang dilakukan oleh masyarakat saat PSBB di Jakarta berbagai macam pelanggaran.
Dari tidak pakai masker, tidak pakai sarung tangan, membonceng hingga membawa orang lebih dari 50% kapasitas kendaraan.
Angka79.930 pelanggaran yang dilakukan masyarakat terungkap dari laporan Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga: Awas! Dishub DKI Jakarta Siapkan Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jakarta, Dendanya Bikin Melongo
Baca Juga: NekatNgumpul Malam Takbiran, 20 Pemotor Kena Denda Rp 100 Ribu Tidak Pakai Masker
Polda Metro Jaya melaporkan terdapat 79.930 masyarakat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta sejak diberlakukannya penindakan pada 13 April 2020 (selama 46 hari, red).
“Totalnya sebanyak 79.930 orang (melanggar PSBB, red),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (29/05/2020).
Lanjut Yusri, sebagian besar warga yang melanggar aturan PSBB Jakarta yaitu tidak menggunakan masker selama berada di luar rumah yaitu mencapai 32.939 orang.
Selanjutnya, pengendara yang membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal 50 persen (atau setengah dari jumlah muatan). Total ada 14.014 kendaraan.