Pentingnya SIKM Untuk Menekan Penyebaran Virus Corona, Jalan Tikus Pemudik Dijaga 24 Jam

Indra GT - Jumat, 29 Mei 2020 | 22:10
Ilustrasi pos  pemeriksaan petugas gabungan PSBB  dan SIKM di jalan tikus dijaga 24 jam
Kompas.com
Kompas.com
Ilustrasi pos pemeriksaan petugas gabungan PSBB dan SIKM di jalan tikus dijaga 24 jam

MOTOR Plus-online.com-Surat Izin Keluar Masuk Wilayah (SIKM) wajib dimiliki oleh pemudik yang ingin masuk kembali Jakarta.

Wajib memiliki SIKM bagi pemudik yang ingin masuk ke Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona.

Apalagi saat ini Pemprov DKI Jakarta angka penyebaran virus corona sedang turun.

Makanya Pemprov DKI Jakarta menerbitkanPergub 47 Tahun 2020 untuk mewajbkan memiliki SIKM untuk keluar masuk wilayah Jakarta.

Baca Juga: Bikers Catat, Tanpa Surat Izin Pemudik yang Akan ke Jakarta Bakal Disuruh Kembali Lagi Ke Kampung

Baca Juga: Mudik Lokal Resmi Dilarang, Dishub Jakarta Siap Perketat Penjagaan dari Pengendara yang Bandel

Sejumlah jalan tikus yang berada di perbatasan menuju Jakarta Utara, dijaga petugas selama 24 jam antisipasi arus balik pemudik yang tidak punya Surat Izin Keluar Masuk Wilayah (SIKM).

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menjelaskan, jalan tikus yang dimaksud di antaranya berada di Kecamatan Cilincing.

“Kalau di Cilincing antisipasi dari arah Bekasi gunakan jalan tikus," katanya, Kamis (28/5).

Menurut Ali, di kawasan sepanjang aliran Kanal Banjir Timur (KBT) di Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Marunda terdapat jembatan yang menghubungkan ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Source : Wartakotalive.com
Editor : Indra GT

TERPOPULER