MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Keluar Masuk Wilayah (SIKM) wajib dimiliki oleh pemudik yang ingin masuk kembali Jakarta.
Wajib memiliki SIKM bagi pemudik yang ingin masuk ke Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona.
Apalagi saat ini Pemprov DKI Jakarta angka penyebaran virus corona sedang turun.
Makanya Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub 47 Tahun 2020 untuk mewajbkan memiliki SIKM untuk keluar masuk wilayah Jakarta.
Baca Juga: Bikers Catat, Tanpa Surat Izin Pemudik yang Akan ke Jakarta Bakal Disuruh Kembali Lagi Ke Kampung
Baca Juga: Mudik Lokal Resmi Dilarang, Dishub Jakarta Siap Perketat Penjagaan dari Pengendara yang Bandel
Sejumlah jalan tikus yang berada di perbatasan menuju Jakarta Utara, dijaga petugas selama 24 jam antisipasi arus balik pemudik yang tidak punya Surat Izin Keluar Masuk Wilayah (SIKM).
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menjelaskan, jalan tikus yang dimaksud di antaranya berada di Kecamatan Cilincing.
“Kalau di Cilincing antisipasi dari arah Bekasi gunakan jalan tikus," katanya, Kamis (28/5).
Menurut Ali, di kawasan sepanjang aliran Kanal Banjir Timur (KBT) di Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Marunda terdapat jembatan yang menghubungkan ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Bikers Catat Nih, 3 Pos Pemeriksaan SIKM Disebar di Jakarta Barat, 40 Petugas Diterjunkan
“Akses tersebut diwaspadai digunakan pemudik dari arah Jawa melalui Bekasi menggunakan jalan tikus untuk menerobos masuk,” sambungnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan penjagaan check point di kawasan BKT Kecamatan Cilincing dibagi dua titik yakni di Jalan Marunda Makmur dan Inspeksi Kanal Utara Rorotan.
“Kita tempatkan sebanyak 27 personel Satpol PP yang dibagi dalam tiga shift untuk penjagaan di titik itu,” kata Yusuf.
Yusuf menegaskan nantinya bagi para pendatang maupun para pemudik yang hendak menuju DKI Jakarta namun tidak mampu menunjukkan SIKM dihalau kembali ke asal kedatangan.
Hal tersebut sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Tindakan terhadap pelanggar yang tidak punya SIKM atau surat ijin keluar masuk Jakarta yang diterbitkan oleh PTSP harus putar balik," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Antisipasi Arus Balik Pemudik, Jalan Tikus Menuju Jakarta Utara Dijaga Petugas Gabungan 24 Jam,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR