MOTOR Plus-online.com - Ada kabar gembira bro, polisi resmi buka kembali layanan perpanjang hingga bikin SIM baru.
Kabar ini sekaligus membuka pengurusan STNK dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pembukaan layanan bikin hingga perpanjang SIM sampai BPKB menyusul penutupan yang berlaku hingga 29 Juni 2020.
Kebijakan itu dituang dalam surat telegram surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Bro Kepolisian Kasih Dispensasi Perpanjangan di Masa Pandemi Corona
Baca Juga: Tenang! SIM Mati atau Habis Masa Berlakunya Jangan Dibuang Bisa Diperpanjang Lagi Cek Syaratnya
Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Istiono yang meresmikan pembukaan layanan SIM STNK dan BPKB.
"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Meski begitu, pihaknya mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR