MOTOR Plus-online.com - Ada kabar gembira bro, polisi resmi buka kembali layanan perpanjang hingga bikin SIM baru.
Kabar ini sekaligus membuka pengurusan STNK dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pembukaan layanan bikin hingga perpanjang SIM sampai BPKB menyusul penutupan yang berlaku hingga 29 Juni 2020.
Kebijakan itu dituang dalam surat telegram surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Bro Kepolisian Kasih Dispensasi Perpanjangan di Masa Pandemi Corona
Baca Juga: Tenang! SIM Mati atau Habis Masa Berlakunya Jangan Dibuang Bisa Diperpanjang Lagi Cek Syaratnya
Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Istiono yang meresmikan pembukaan layanan SIM STNK dan BPKB.
"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Meski begitu, pihaknya mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pembukaan layanan SIM STNK dan BPKB wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan new normal.
Berikut instruksi protokol kesehatan bagi petugas:
1. Memastikan petugas pelayanan dalam kondisi sehat sebelum bertugas. Memahami perlindungan diri dengan perilaku hidup bersih dan sehat.
2. Petugas menggunakan seragam berlengan panjang saat bertugas. Melakukan pengecekan suhu badan sebelum memulai bekerja. Jika suhu badan di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan bertugas dan diarahkan memeriksa kesehatan.
3. Petugas wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan saat berinteraksi dengan masyarakat.
4. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung, mulut.
5. Tetap menjaga jarak minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja saat bertugas.
6. Setelah melajukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
7. Sedapat mungkin menerapkan waktu kerja maksimal 8 jam sampai 12 jam sehari atau 40 jam seminggu sehingga petugas tidak kelelahan.
8. Saat pulang bertugas segera bersihkan diri.
9. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang dan suplemen tambahan seperti Vitamin C, olahraga serta melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.
10. Bersihkan kendaraan secara berkala dengan disinfektan.
11. Lakukan pemantauan setiap petugas yang tidak masuk karena sakit guna mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Buka Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR