MOTOR Plus-online.com - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), total denda pelanggar PSBB setara 16 unit Yamaha All New NMAX.
Meski sedang berlaku PSBB untuk memutus mata rantai virus corona atau covid-19, ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar.
Biar tidak mengulanginya, petugas memberi sanksi berupa denda kepada pelanggar PSBB di wilayah DKI Jakarta.
"Kalau bicara denda, denda itu sudah mencapai hampir Rp 600 juta," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/5/2020) malam.
Baca Juga: Kabar Sedih Meski Masuk New Normal Namun Ojek Online dan Opang Tidak Bisa Beroperasi Penuh
Baca Juga: 79.930 Masyarakat Melanggar PSBB di DKI Jakarta Selama 46 Hari Penerapan PSBB
Jumlah ini merupakan total denda yang disetorkan sejak 24 April 2020 saat Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.
Pergub itu mengatur tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta diberlakukan.
Menurut dia, hingga Jumat kemarin, sudah ada 14.783 pelanggar PSBB.
Rinciannya 453 kantor atau tempat usaha disegel, 9.323 pihak diberi teguran tertulis, 1.138 lainnya didenda, dan 3.869 orang dihukum kerja sosial.
Baca Juga: 1.568 Driver Ojek Online Diberi Teguran Karena Melanggar Selama 46 Hari Pelaksanaan PSBB Di Jakarta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR