MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik dan arus balik harusnya hingga tanggal Minggu 31 Mei 2020 atau hari ini berakhir.
Tapi, Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 hingga semingguan.
Seperti yang diungkap Juru Bicara Kemenhuh, Adita Irawati.
Diperpanjangnya Permenhub ini, larangan mudik dan arus mudik yang harusnya hingga 31 Mei 2020 jadi 7 Juni 2020 atau semingguan.
"Kemudian kami juga akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” ucap Adita Irawati, Sabtu (30/5/2020).
Kata Adita, perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.
"Terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan ini untuk menindaklanjuti terbitnya SE Gugus Tugas, yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.
“Dalam mengeluarkan aturan dan kebijakan tersebut, kami selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya," kata Adita.
Baca Juga: Tanpa SIKM Setelah Mudik dari Tegal Lolos Masuk Jakarta Lagi Kini Rumah Mereka Ditempel Stiker
Seperti para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati atau Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.
"Sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung, dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” lanjut Adita lebih jelas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu, Bikers Yang Berhasil Masuk Ke Jakarta Tanpa SIKM Akan Dipantau
KOMENTAR