Asyik Banget Nih, Enggak Usah Khawatir SIM Mati, Polisi Kasih Dispensasi Sampai Akhir Bulan Juni 2020

Ahmad Ridho - Senin, 1 Juni 2020 | 08:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM.

Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Bro Kepolisian Kasih Dispensasi Perpanjangan di Masa Pandemi Corona

Ini diberikan dispensasi oleh Polri," ujar Lalu.

Perpanjangan SIM saat ini hanya bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan pembatasan jam operasional.

Untuk hari Senin hingga Jumat, layanan perpanjangan dan pembuatan SIM dibuka mulai pukul 08.00-13.00.

Sementara, untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00-12.00.

Baca Juga: Tenang! SIM Mati atau Habis Masa Berlakunya Jangan Dibuang Bisa Diperpanjang Lagi Cek Syaratnya

Hingga kini, lanjut Lalu, polisi belum membuka layanan SIM keliling lantaran masih dilakukan pengkajian pengoperasian SIM keliling di tengah pandemi Covid-19.

"Itu (layanan SIM keliling) sedang kita persiapkan sarananya supaya betul-betul memenuhi protokol kesehatan yang baik," tutur Lalu.

Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan BPKB. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," bunyi keterangan dalam surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5/2020).

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular