MOTOR Plus-online.com - Seenggaknya, ada belasan ribu pengendara motor atau mobil yang kedapatan tanpa SIKM saat memasuki atau keluar Jakarta.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) memang jadi syarat penting pemotor atau warga lainnya.
Aturan kepemilikan SIKM sendiri tertuang pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, masih banyak pengendara motor atau pengguna jalan yang gak bawa surat ini.
Baca Juga: Tanpa SIKM Setelah Mudik dari Tegal Lolos Masuk Jakarta Lagi Kini Rumah Mereka Ditempel Stiker
Baca Juga: Pentingnya SIKM Untuk Menekan Penyebaran Virus Corona, Jalan Tikus Pemudik Dijaga 24 Jam
14.500 pengendara tanpa SIKM tercatat hingga 31 Mei 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kendaraan yang diputar balik itu terjaring operasi pemeriksaan SIKM di 20 titik di sekitar Jakarta.
Mulai dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang dilakukan razia SIKM.
"Jumlah kendaraan yang diputar balik di 9 pos di wilayah DKI Jakarta adalah 3.353 unit," ungkap Yusri dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Waduh, 12.710 Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta, Mayoritas Orang Ini Mudik Selama Masa PSBB
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR