MOTOR Plus-online.com - Kenapa nih, mendadak driver ojol siap gelar demi besar-besaran dan kepung Istana Negara jelang new normal.
Kabar mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Asosiasi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia).
Rencana ini dilakukan apabila pemerintah tetap melarang ojol untuk mengangkut atau membawa penumpang ketika memasuki fase new normal layaknya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, Garda melakukan protes besar-besaran ke Istana agar aspirasi dari pengendara ojol langsung didengar oleh pimpinan negara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Bikin Hati Tenang, Suhu Tubuh Driver Gojek Bisa Dipantau dari Aplikasi
"Pada presiden sekalian, kami akan unjuk rasa karena ini tidak sinkron dengan kementerian-kementerian di bawah Presiden RI," ucap Igun kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).
Larangan ojol yang tidak dapat membawa penumpang saat new normal muncul dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Igun, dalam ketetapan tersebut tertuang baik ojol maupun ojek pangkalan (opang) tetap ditangguhkan untuk membawa penumpang saat new normal.
Kondisi ini diklaim Igun sangat memberatkan lantaran selama masa PSBB penghasilan ojol sudah menurun drastis hanya dengan mengantar barang.
Igun juga menambahkan, aturan tersebut sangat tidak sinkron dengan peran dari para kementerian.
Lantaran harusnya mengenai transportasi diatur oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) bukan Kemendagri.
"Kita juga sekaligus mempertanyakan transportasi ini sebenarnya perannya siapa, seharusnya kan Kemenhub bukan Mendagri.
Artinya, bila tetap tidak diperbolehkan, sia-sia usaha kami menyusun protokol kesehatan dan menyiapkan segala untuk bisa beroperasi kembali dengan prosedur kesehatan yang berlaku," ujar Igun.
Baca Juga: Banyak Driver Ojol Gak Dapat Keringanan Kredit Motor dari Leasing, Begini Kata APPI
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, pada huruf H poin 2 mengenai Protokol Transportasi Publik memang disebutkan bila ojol dan opang ditangguhakan membawa penumpang dengan bunyi ;
"Pengoperasian ojek konvensional/ ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencagah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi."
Igun juga mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengenai hal ini.
Menurut Igun, pihak Kemenhub akan melakukan koordinasi mengenai larangan tersebut dengan Kemendagri.
Baca Juga: Siap-siap, PSBB Surabaya Segera Berlaku, Driver Ojol Bonceng Penumpang Bakal Ditilang Polisi?
"Garda akan buka komunikasi intensif dengan Kemenhub agar menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang dan batalkan pelarangan ojol membawa penumpang pada fase new normal nanti.
Apabila tidak bisa juga deadlock ya setelah PSBB teman-teman siap turun pergerakan ke jalan kembali," ujar Igun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Protes Ojol Bila Dilarang Bawa Penumpang Saat New Normal",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR