Jika Bikers Masuk Jakarta Harus Ada SIKM, Kalau Masuk Bali Wajib Mengisi Aplikasi Cekdiri

Indra GT - Senin, 1 Juni 2020 | 13:10 WIB
Tribun-bali.com / Rizal Fanany
Ilustrasi pemeriksaan pengendara selama PKM Kota Denpasar.

MOTOR Plus-online.com - Cara menekan penyebaran virus corona Pemprov DKI Jakarta mewajibkan SIKM dan Pemprov Bali wajib mengisi aplikasi cekdiri.

Kedua cara yang diterapkan oleh kedua provinsi ini untuk mengurangi penyebaran virus corona di daerahnya.

Bikers yang ingin masuk Bali harus mengisi aplikasi cekdiri yang yang digarap oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali.

Jika masih nekat tidak mengisi aplikasi cekdiri maka siap-siap untuk disuruh putar balik.

Baca Juga: Di Denpasar 1.990 Pengendara Diminta Putar Balik Selama 5 Hari Penerapan PKM

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, PSBB Dinilai Kurang Efektif, Bali Tekan Penyebaran Wabah Corona dengan Cara Ini

Hingga 31 Mei 2020, sebanyak 2.700an orang yang melakukan penyeberang atau pendatang telah mendaftarkan diri ke aplikasi cekdiri.baliprov.go.id yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Provinsi) Bali.

Jumlah ini dilaporkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Senin (1/6/2020) pagi.

Pramana menjelaskan, dalam aplikasi ini pelaku perjalanan akan mengisi desa adat tujuan sehingga Satgas Gotong-Royong di masing-masing Desa Adat dapat langsung memantau pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayahnya melalui sistem satgas desa yang telah disediakan.

Aplikasi cekdiri yang dibangun oleh Diskominfos ini berbasis Desa Adat sehingga data-data pendatang akan tersampaikan ke Satgas Gotong Royong di setiap Desa Adat yang menjadi tempat tujuannya.

Baca Juga: Gara-gara Satu Pemudik dari Jakarta Positif Virus Corona, Satu Kampung Langsung Dikarantina

 

Setiap pendatang juga akan diketahui sudah melengkapi diri saat tiba di Bali sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan surat edaran dari Gubernur Bali.

"Saya berharap semua pendatang ke Bali mengisi dengan lengkap data-data sesuai form isian dalam aplikasi tersebut. Data tersebut dapat diisi sebelum membeli tiket dan perjalanan menuju pelabuhan penyeberangan," harap Pramana

Ia mengingatkan aplikasi ini sangat gampang dalam proses pengisiannya dan ada petugas di pelabuhan yang akan membantu sekiranya ada masalah dalam pengisiannya.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta menjabarkan, bahwa selain persyaratan berupa identitas diri, Kipem, surat keterangan bekerja hingga surat keterangan bebas Covid-19, pendatang yang masuk ke Bali diwajibkan mengisi data dalam aplikasi ‘Cek Diri’.

Baca Juga: Pentingnya SIKM Untuk Menekan Penyebaran Virus Corona, Jalan Tikus Pemudik Dijaga 24 Jam

"Dengan aplikasi tersebut nantinya akan memastikan data diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut, karena terhubung pula dengan Satgas Gotong-Royong di desa adat di Bali. Petugas di desa adat ini yang nantinya akan memastikan orang tersebut melakukan SOP seperti isolasi diri,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra memastikan penduduk pendatang yang berpotensi masuk ke Bali di masa-masa arus balik lebaran tahun ini akan diperiksa dengan ketat serta memenuhi beragam persyaratan yang telah ditentukan.

“Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas Covid-19 berbasis rapid test,” kata Sekda Dewa Indra.

Hal itu Dewa Indra katakan usai rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan pihak terkait lain di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (25/5/2020) siang.

Baca Juga: Wah Bisa Tau Nih Bikers, 12 Negara Ini Nyatakan Nol Kasus Corona, Wah Mana Aja Nih?

Surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik yang diperkirakan akan terjadi pada satu minggu ke depan.

Dirinya juga mewanti-wanti agar warga yang ingin ke Bali untuk melengkapi persyaratan tersebut jauh-jauh hari.

 

“Jika tidak bisa menunjukkan atau hasilnya reaktif akan dipersilahkan untuk putar balik,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu.

Sekda Dewa Indra menuturkan rapat koordinasi tersebut juga menyepakati detail-detail pelaksanaan dan teknis pemeriksaan di lapangan terkait potensi arus balik ke Bali.

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung Apa Itu New Normal di Indonesia, Bikers Harus Lakukan Ini Untuk Cegah Virus Corona

“Kita tetapkan mekanisme pemeriksaan di lapangan, siapa-siapa saja yang menjalankan hingga mekanisme penyelesaian jika ada masalah di lapangan, intinya kordinasi petugas kita di lapangan baik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk,” tutur pria asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini.

Mekanisme dan tahapan pemeriksaan berlapis dengan beberapa check point sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang juga digelar untuk menghindari terjadinya penumpukan.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Dewa indra juga menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan yang sangat baik dari kedua belah pihak yakni Gugus Tugas Provinsi Bali serta Kabupaten Banyuwangi serta pihak otoritas Pelabuhan.

“Bahwa kebijakan (wajib rapid tes) ini merupakan kebijakan untuk kepentingan kita bersama untuk melakukan pengendalian penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali. Ini yang jadi dasar terbangunnya kesepakatan bersama,” tandasnya.

Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Bro Kepolisian Kasih Dispensasi Perpanjangan di Masa Pandemi Corona

“Aspek-aspek teknis di lapangan, termasuk kemungkinan menempatkan personel dari Pemprov bali untuk turut ditempatkan di Pelabuhan Ketapang selama masa arus balik. Penempatan personel ini juga untuk membangun komunikasi yang baik, sehingga petugas kita di Gilimanuk bisa mengantisipasi segala kemungkinan, mudah-mudahan komunikasi kita akan semakin lancar kedepannya,” imbuhnya.



Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Hingga 31 Mei 2020, Sekitar 2.700 Pendatang Telah Daftarkan Diri di Aplikasi cekdiri.baliprov.go.id, 

Source : Tribun-Bali.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular