Motor di New Normal

Tukang Ojek Pasti Senang, Mendagri Izinkan Ojol dan Ojek Pangkalan Angkut Penumpang, Simak Faktanya

Galih Setiadi - Senin, 1 Juni 2020 | 14:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tukang ojek. Mendagri izinkan ojek online dan pangkalan angkut penumpang, begini faktanya.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan melarang operasional ojol dan konvensional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dikutip dari Tribunnews.com.

Bahtiar menegaskan bahwa Kepmendagri No. 440-830 tahun 2020 adalah peraturan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, bukan mengatur tentang ojek online dan ojek pangkalan.

Ia menegaskan bahwa pengaturan soal ojek adalah wewenang Kementerian Perhubungan.

Oleh karena itu, Kepmen No. 440-830 tidak bermaksud mengatur jasa ojek online mau pun konvensional saat new normal diterapkan.

Baca Juga: Hadapi New Normal, Asosiasi Ojek Online Terbitkan Protokol Kesehatan, Bawa Helm Sendiri dan Partisi Akrilik di Motor

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dalam menggunakan transportasi umum," sambungnya.

Di sisi lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bahwa mereka belum membuat beleid apa pun terkait ojek online maupun ojek konvensional saat new normal.

"Saya belum buat aturan itu. Masih saya harus bahas dengan banyak pihak," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, Minggu (31/5/2020).

Artinya, larangan ojol bawa penumpang saat new normal belum tentu diberlakukan karena Kemenhub masih menyusun aturan.

"Tentunya hal ini memang sejatinya dilakukan oleh pemerintah agar semua aspirasi dapat ditampung, termasuk suara dari para pengemudi ojol. Kita minta masukannya (asosiasi pengemudi ojol)," ujar Budi

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mendagri Persilakan Ojek Angkut Penumpang, Kepmendagri Hanya Mengatur PNS"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular