"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan melarang operasional ojol dan konvensional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dikutip dari Tribunnews.com.
Bahtiar menegaskan bahwa Kepmendagri No. 440-830 tahun 2020 adalah peraturan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, bukan mengatur tentang ojek online dan ojek pangkalan.
Ia menegaskan bahwa pengaturan soal ojek adalah wewenang Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Kepmen No. 440-830 tidak bermaksud mengatur jasa ojek online mau pun konvensional saat new normal diterapkan.
"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dalam menggunakan transportasi umum," sambungnya.
Di sisi lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bahwa mereka belum membuat beleid apa pun terkait ojek online maupun ojek konvensional saat new normal.
"Saya belum buat aturan itu. Masih saya harus bahas dengan banyak pihak," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, Minggu (31/5/2020).
Artinya, larangan ojol bawa penumpang saat new normal belum tentu diberlakukan karena Kemenhub masih menyusun aturan.
"Tentunya hal ini memang sejatinya dilakukan oleh pemerintah agar semua aspirasi dapat ditampung, termasuk suara dari para pengemudi ojol. Kita minta masukannya (asosiasi pengemudi ojol)," ujar Budi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mendagri Persilakan Ojek Angkut Penumpang, Kepmendagri Hanya Mengatur PNS"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR