MOTOR Plus-Online.com - New Normal akan segera diterapkan diberbagai daerah di Indonesia, apakah ojol boleh angkut penumpang?
Pandemi virus Corona bawa banyak dampak, salah satunya dampak yang melanda di Indonesia.
Selain menimbulkan jatuhnya korban, virus corona pun membawa banyak dampak bagi kehidupan manusia.
Seperti segala aktivitas dilakukan dari rumah saja, hingga berdampak pada kondisi perekonomian masyarakatnya.
Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni
Baca Juga: Siap-siap Masuk Fase New Normal, Bikers Harus Tahu Tempat Paling Beresiko Tertular Virus Corona
Terutama yang bekerja diluar rumah dan berinteraksi langsung dengan masyarakat lain, driver ojek online contohnya.
Sudah beberapa bulan ini berbagai wilayah di Indonesia merasakan dampaknya, namun seiring membaiknya angka pertumbuhan positif Corona ini rupanya membuat pemerintah akan menerapkan sebuah kebijakan baru.
Kebijakan tersebut yaitu penerapan New Normal diberbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah akan segera melaksanakan tatanan normal baru atau new normal di beberapa daerah.
Baca Juga: Kabar Sedih Meski Masuk New Normal Namun Ojek Online dan Opang Tidak Bisa Beroperasi Penuh
Kepastian ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama new normal menjadi pertanyaan banyak pihak.
Sampai saat ini, pemerintah belum memastikan apakah ojol dapat mengangkut penumpang atau tidak selama penerapan new normal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menentukan apakah ojol dapat beroperasi selama new normal.
Dilansir dari Kompas.com (01/06/2020), "Besok mungkin saya bahas detail sama yang lain. Masih ada waktu bahas dengan yang lain," katanya kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, dalam pembahasan tersebut, salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan adalah permintaan dari masyarakat terhadap ojol selama new normal.
"Banyaknya pekerja yang masuk kantor, volume penumpang untuk tujuan ke luar kota dan sebagainya, ini harus jadi acuan. Sedangkan hal ini tergantung aktivitas sektor lain," tuturnya.
Adita menambahkan, sampai saat ini aturan yang berlaku mengenai operasional angkutan umum masih merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
"Untuk selanjutnya masih dalam pembicaraan dengan kementerian lain dengan gugus tugas (percepatan penanganan Covid-19)," ucapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR