MOTOR Plus-online.com - Belum lama menerapkan PSBB, ribuan kendaraan bermotor di Karawang langsung disuruh putar balik.
Bikers harus tahu, bukan tanpa alasan Karawang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wilayah Kabupaten Karawang masuk dalam zona kuning penyebaran virus corona alias Covid-19.
Hal itu sebagai keputusan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu Nih, PSBB Kota Tangerang Selatan Resmi Diperpanjang, Lebih Lama dari DKI Jakarta?
Baca Juga: Miris, Pelanggar PSBB di Kawasan Ini Mayoritas Anak Muda, Petugas Langsung Kasih Tindakan Tegas
Anggota kepolisian dari Polres Karawang dalam pemberlakuan PSBB ini melakukan kegiatan Operasi Ketupat Covid-19 Lodaya 2020.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan pemeriksaan kendaraan dalam rangka PSBB ini dilakukan di delapan titik atau pos cek poin.
8 cek poin PSBB itu adalah pos KM 47, pos Kepuh, pos GT Karawang Barat, pos GT Karawang Timur, pos Simpang Mutiara, pos Gamon, pos Kalihurip, dan pos Alun-alun.
"Kami bertugas bersama TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes, BPBD, dan linmas yang totalnya seluruhnya 600 orang," ungkapnya dikutip dari TribunJabar.id
Baca Juga: Jelang New Normal, Kendaraan Malah Menumpuk di Beberapa Titik, Benarkah Ada Kelonggaran PSBB?
"Kami periksa kendaraan roda dua dan empat termasuk pengemudi serta penumpangnya," lanjutnya.
Razia PSBB ini memeriksa suhu tubuh pengendara atau penumpang, serta membagi-bagikan masker kepada para pengendara yang tak pakai masker.
"Kami imbau ke pengendara agar gunakan masker dan sarung tangan, serta penumpang taati aturan physical distancing," ujarnya.
Kapolres Karawang bertindak tegas untuk memutarbalik semua kendaraan bermotor yang melanggar.
Baca Juga: Waduh, 12.710 Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta, Mayoritas Orang Ini Mudik Selama Masa PSBB
"Per Minggu (31/5/2020) pengendara tak pakai masker ada 207 orang, 138 orang tak pakai helm, teguran lisan 243, 5 teguran tertulis, dan jumlah kendaraan yang diputar balikan sebanyak 2.099 kendaraan, di antaranya motor 124, mobil 1.925, dan roda enam 50," ujarnya.
Sebelumnya, Karawang sudah menerapkan PSBB di 18 kecamatan sejak 6 Mei 2020.
Lantaran masuk zona kuning, akhirnya Karawang kembali memberlakukan PSBB.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Masuk Zona Kuning, Karawang Berlakukan PSBB, 2.099 Kendaraan Diminta Memutar Balik
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR