Untuk hari Senin hingga Jumat, layanan SIM dibuka mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Sementara, untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Sedangkan protokol kesehatan Covid-19 yang wajib dipatuhi di antaranya petugas mengenakan seragam berlengan panjang, pengecekan suhu tubuh petugas sebelum bertugas, penggunaan masker, penggunaan face shield, dan menerapkan physical distancing.
Seluruh kantor Satpas juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan melakukan pembersihan atau disinfeksi secara berkala.
Walaupun seluruh kantor layanan SIM telah beroperasi, polisi tetap memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 29 Mei.
Perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Keliling Belum Beroperasi, Perpanjangan Bisa Dilakukan di Kantor Satpas dan Polres",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR