MOTOR Plus-online.com- Bikers harus tau nih, berakhir 4 Juni 2020, PSBB Depok tak diperpanjang tapi ada syaratnya bro.
Pandemi Corona belum usai di Indonesia, sebab itu pemerintah melakukan berbagai upaya guna memutus rantai penyebaran virus corona.
Salah satunya ialah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Diawali di kota Jakarta, PSBB juga diikuti kota lainnya, salah satunya di Depok, Jawa barat.
Baca Juga: Resmi Berlakukan PSBB, Ribuan Kendaraan Bermotor di Karawang Disuruh Putar Balik, Ini Alasannya
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat akan berlangsung hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris membuka kemungkinan PSBB tak akan diperpanjang apabila memenuhi syarat epidemiologis.
Dikutip dari Kompas.com (02/06/2020), Salah satu syarat utama yang dimaksud Idris adalah penurunan angka reproduksi efektif (Rt) kasus Covid-19 di Depok.
"Sejak 28 Mei 2020 sampai hari ini, tren Rt di Depok semakin menurun," kata Idris melalui keterangan video yang diperoleh wartawan, Senin (1/6/2020) malam.
Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni
"Mudah-mudahan ini bisa terus kita jaga, karena itulah saya berharap kepada seluruh masyarakat masih terus melakukan ketentuan dan protokol PSBB sampai 4 Juni 2020," tambah dia.
Idris berharap, angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19 di Depok dapat mencapai 0,5.
Semakin jauh angka Rt di bawah "1", maka penularan penyakit semakin lambat.
Sebagai contoh, apabila Rt sebesar "5", maka itu artinya 1 pasien positif Covid-19 berpotensi menularkannya ke 5 orang lain.
Baca Juga: Bikers Catat, Sempat Ubah Jadwal, KRL Sudah Beroperasi Kembali Sesuai Aturan PSBB
Apabila angka Rt sebesar "2", maka ada 2 orang yang berpeluang tertular virus corona oleh 1 pasien positif Covid-19.
Pada 28 Mei 2020, angka Rt Covid-19 di Depok masih di kisaran 1,39 sehingga PSBB diperpanjang sampai 4 Juni 2020.
Idris mengklaim bahwa angka itu sudah menurun, namun ia luput menyebutkan angka pastinya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 belum merespons pertanyaan Kompas.com soal angka Rt secara pasti di Depok hari ini.
Baca Juga: Viral Video Balap Liar Saat PSBB di Serpong Sampai Tutup Jalan, Begini Penjelasan Polisi
Namun, yang jelas, Idris menegaskan bahwa segala aktivitas di Depok masih mengacu pada ketentuan PSBB.
"Tidak hanya kegiatan agama di rumah-rumah ibadah, tapi juga kegiatan-kegiatan ekonomi di pasar besar dan juga minimarket dan pasar raya, semuanya mengikuti ketentuan PSBB sampai 4 Juni 2020," jelas dia.
"Mudah-mudahan sesuai harapan kita, PSBB akan bisa kita selesaikan sampai 4 Juni 2020, setelah itu kita akan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan norma-norma ketentuan kesehatan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan juga pemerintah provinsi dan pemerintah kota," imbuh Idris.
Data terbaru per Senin (1/6/2020), Kota Depok telah melaporkan 557 kasus positif Covid-19 dengan 240 di antaranya dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Bikers, Dijadwalkan 8 Juni 2020 Mal di DKI Jakarta Kembali Beroperasi
Namun, angka kematian sudah mencapai 115 kasus, gabungan dari kematian 30 pasien positif Covid-19 dan kematian 85 suspect/PDP yang menurut pedoman WHO, keduanya dihitung sebagai kematian berkaitan dengan Covid-19.
Saat ini, pasien positif Covid-19 di Depok masih terdapat di seluruh kecamatan, dengan total 287 kasus aktif baik para pasien positif Covid-19 yang masih dirawat di rumah sakit maupun isolasi mandiri di kediaman masing-masing.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR