MOTOR Plus-online.com - Provinsi DKI Jakarta nantinya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) setelah PSBB berakhir.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dimulai sejak 10 April dan akan berakhir 4 Juni 2020.
Tapi, pemeriksaan SIKM bagi warga yang masuk atau keluar Jakarta masih akan dilakukan sampai tanggal 7 Juni 2020.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemprov DKI Jakarta mengenai kapan dilakukannya PSBL.
Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni
Baca Juga: Bikers Harus Paham, Ini Daftar 62 RW Yang Wajib Menerapkan PSBL Di Jakarta, Daerahmu Termasuk Gak?
Yuk cari tahu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) yang dikabarkan akan diterapkan Gubernur Anies Baswedan.
Penerapan PSBL ini direncanakan akan dilaksanakan di beberapa RW yang berada di zona merah Jakarta setelah PSBB selesai pada Kamis (4/6/2020).
Pembatasan ini hanya punya skala Rukun Warga (RW).
Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti pun membenarkan rencana tersebut.
Ia menyebut, PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," ucapnya, Selasa (2/6/2020).
Terkait dengan rencana ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan penjelaskan.
Gubernur Anies Baswedan sudah bahas Senin kemarin
Senin (1/6/2020) kemarin, Anies Baswedan sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI.
Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.
Dalam surat itu, Anies mengundang 62 Ketua RW, 50 Lurah, dan 28 camat pada rapat yang dihelat di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok G Balai Kota DKI, Senin (1/6) dengan keterangan acara membahas pelaksanaan PSBL.
Baca Juga: PSBB Jakarta Baru Efektif Awal Pekan, Polda Metro Jaya Catat Terjadi 3.474 Pelanggaran
Kepala Biro KDH dan KLN Mawardi juga membenarkan agenda tersebut. Katanya rapat berlangsung hingga dari siang hingga sore, kemudian dilanjutkan pertemuan ketua RW dengan masing - masing wali kotanya.
"Iya benar, itu (yang mengundang 62 Ketua RW) kemarin. Itu sampai sore. Terus dilanjutkan pertemuan masing-masing wilayah sama Wali Kota," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan PSBL untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
"Penerapan PSBL bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis.
Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," jelas Wagub Riza Patria, Senin (1/6/2020).
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, PSBB Jakarta Resmi Mulai Berlaku Jumat, 10 April
Ada 62 ketua RW, 50 Kelurahan dan 28 kecamatan yang hadir pembahasan PSBL yang berlangsung Senin (1/6) kemarin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mengenal PSBL, Dikabarkan Akan Diterapkan Gubernur Anies di 62 RW Zona Merah Jakarta Usai PSBB,
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR