Bikers Jangan Bingung, Ternyata Beda Antara PSBB Dan PSBL, Ini Penjelasannya

Indra GT - Rabu, 3 Juni 2020 | 16:34 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi, Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBL kepada 62 RW yang masih dalam zona merah

MOTOR Plus-online.com - Provinsi DKI Jakarta nantinya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) setelah PSBB berakhir.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dimulai sejak 10 April dan akan berakhir 4 Juni 2020.

Tapi, pemeriksaan SIKM bagi warga yang masuk atau keluar Jakarta masih akan dilakukan sampai tanggal 7 Juni 2020.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemprov DKI Jakarta mengenai kapan dilakukannya PSBL.

Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Ini Daftar 62 RW Yang Wajib Menerapkan PSBL Di Jakarta, Daerahmu Termasuk Gak?

Yuk cari tahu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) yang dikabarkan akan diterapkan Gubernur Anies Baswedan.

Penerapan PSBL ini direncanakan akan dilaksanakan di beberapa RW yang berada di zona merah Jakarta setelah PSBB selesai pada Kamis (4/6/2020).

Pembatasan ini hanya punya skala Rukun Warga (RW).

Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.

Baca Juga: Bikin Melongo, Polisi Kasih Teguran 29 Ribu Pelanggar PSBB Jakarta dan Sekitarnya, Ini Pelanggaran Terbanyak

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti pun membenarkan rencana tersebut.

Ia menyebut, PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.

"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," ucapnya, Selasa (2/6/2020).

Terkait dengan rencana ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan penjelaskan.

Baca Juga: Gawat! Polisi Bilang Pelanggar PSBB Jakarta Tembus Angka 6.901, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Ditindak

Gubernur Anies Baswedan sudah bahas Senin kemarin

Senin (1/6/2020) kemarin, Anies Baswedan sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI.

Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.

Dalam surat itu, Anies mengundang 62 Ketua RW, 50 Lurah, dan 28 camat pada rapat yang dihelat di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok G Balai Kota DKI, Senin (1/6) dengan keterangan acara membahas pelaksanaan PSBL.

Baca Juga: PSBB Jakarta Baru Efektif Awal Pekan, Polda Metro Jaya Catat Terjadi 3.474 Pelanggaran

Kepala Biro KDH dan KLN Mawardi juga membenarkan agenda tersebut. Katanya rapat berlangsung hingga dari siang hingga sore, kemudian dilanjutkan pertemuan ketua RW dengan masing - masing wali kotanya.

"Iya benar, itu (yang mengundang 62 Ketua RW) kemarin. Itu sampai sore. Terus dilanjutkan pertemuan masing-masing wilayah sama Wali Kota," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan PSBL untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

"Penerapan PSBL bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis.
Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," jelas Wagub Riza Patria, Senin (1/6/2020).

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, PSBB Jakarta Resmi Mulai Berlaku Jumat, 10 April

Ada 62 ketua RW, 50 Kelurahan dan 28 kecamatan yang hadir pembahasan PSBL yang berlangsung Senin (1/6) kemarin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mengenal PSBL, Dikabarkan Akan Diterapkan Gubernur Anies di 62 RW Zona Merah Jakarta Usai PSBB, 

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular